Ragam

KNARA Minta Polda Riau Hentikan Penyidikan Indra Putra, Sebut Konflik Sungai Raya Bukan Semata Perkara Pidana

22
×

KNARA Minta Polda Riau Hentikan Penyidikan Indra Putra, Sebut Konflik Sungai Raya Bukan Semata Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan proses penyidikan terhadap Indra Putra, mantan Kepala Desa Sungai Raya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. KNARA menilai persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai konflik agraria yang penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme hukum pertanahan daripada pendekatan pidana.

Pernyataan itu disampaikan KNARA dalam dokumen sikap tertanggal 31 Juli 2026. Organisasi tersebut menyebut Surat Keterangan yang diterbitkan Indra Putra pada 2008 merupakan produk administrasi pemerintahan desa yang dibuat berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan bukan dokumen yang menciptakan maupun mengalihkan hak atas tanah.

Example 600x300

KNARA juga menyoroti bahwa Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari pada 2007 disebut hanya mencakup wilayah Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai, dan Desa Rawa Sekip. Menurut KNARA, Desa Sungai Raya tidak tercantum dalam dokumen HGU tersebut sehingga dinilai belum terdapat dasar yang secara tegas menyatakan objek tanah yang dikuasai masyarakat saat itu merupakan bagian dari HGU perusahaan.

Dalam pernyataannya, KNARA menyebut konflik mulai berkembang setelah HGU eks PT Alam Sari Lestari beralih kepada PT Sinar Belilas Perkasa melalui proses lelang pada 2024. Organisasi itu berpendapat bahwa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui verifikasi batas tanah, pengukuran ulang, musyawarah dengan masyarakat, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria lainnya, bukan langsung melalui proses pidana.

KNARA juga mengungkapkan bahwa konflik agraria di Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir sebelumnya telah menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Dalam berbagai pembahasan, BAM disebut mendorong penyelesaian melalui dialog, verifikasi administrasi pertanahan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan.

Melalui pernyataan sikapnya, KNARA menyampaikan sembilan tuntutan, di antaranya meminta Polda Riau mengevaluasi penetapan tersangka terhadap Indra Putra, mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi administrasi dan pengukuran ulang objek sengketa, serta meminta PT Sinar Belilas Perkasa menyelesaikan konflik melalui mekanisme hukum agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KNARA meminta Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum guna memastikan terpenuhinya prinsip due process of law, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. KNARA menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum dan advokasi hingga konflik agraria di Sungai Raya memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Riau maupun PT Sinar Belilas Perkasa terkait pernyataan sikap yang disampaikan KNARA. Apabila telah diperoleh tanggapan dari para pihak, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan.

error: Content is protected !!