PEKANBARU – Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MAS akan dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil menyusul temuan fakta mencengangkan terkait dugaan pembuangan limbah beracun secara sengaja ke fasilitas umum di wilayah Tanjung Pauh.
Kasus ini bermula dari kejadian awal temuan pada tanggal 19 Agustus 2026 di Sungai Amut, Tanjung Pauh.
Dalam investigasi lapangan tersebut, warga berhasil menemukan dua jalur pipa pembuangan yang mengarah langsung ke badan sungai.
Dari dua instalasi tersebut, terdapat satu pipa berukuran besar yang diidentifikasi kuat merupakan pipa bypass atau saluran pembuangan ilegal.Pipa bypass berdiameter besar tersebut diduga dipasang dengan sengaja di luar sistem SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Waktu Nyata).
Modus ini diduga sengaja dirancang oleh manajemen PT MAS untuk membuang limbah cair kelapa sawit dalam volume besar tanpa terdeteksi oleh sensor pemantauan resmi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Indonesia DPD Riau dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya yang mengawal langsung kasus ini sejak temuan 19 Agustus 2026 akan mengambil langkah tegas.
Sebagai fungsi kontrol sosial, Puskominfo DPD Riau menilai tindakan abai ini tidak bisa dibiarkan lagi karena insiden serupa bukan pertama kalinya terjadi di lingkungan PT MAS.
Temuan pada 19 Agustus 2026 di Sungai Amut, Tanjung Pauh menjadi bukti tak terbantahkan. Keberadaan satu pipa besar khusus untuk bypass itu menegaskan adanya unsur kesengajaan (dolus) dari pihak PT MAS untuk mengelabui hukum.
Karena kejadian pelanggaran lingkungan seperti ini bukan sekali ini saja terjadi pada PT MAS, maka kami dari Puskominfo DPD Riau mengambil langkah tegas sebagai kontrol sosial dengan mengadukan kasus ini ke Polda Riau.
” Kami tidak hanya melaporkan pekerja lapangan, tetapi mengejar hingga ke level Manajer Pabrik dan Direksi sebagai pembuat keputusan,” tegas Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Daftar Pihak yang Diduga Bertanggung JawabBerdasarkan investigasi lapangan dan rujukan Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pihak pelapor akan menyeret seluruh aktor yang terlibat dalam lingkaran operasional pembuangan limbah tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau. Pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab di antaranya:
Direksi / Manajemen Puncak PT MAS (Kantor Pusat): Selaku pembuat kebijakan tertinggi perusahaan yang diduga mengetahui, membiarkan (by omission), atau memberikan persetujuan anggaran atas pemasangan instalasi ilegal demi menekan biaya operasional IPAL.
General Manager (GM) / Mill Manager (Manajer Pabrik) PT MAS: Selaku pimpinan tertinggi di lokasi PKS Tanjung Pauh yang mengontrol penuh operasional harian pabrik dan diduga bertindak sebagai aktor intelektual yang memerintahkan langsung pemasangan pipa bypass.
Pengawas Limbah (Kepala/Asisten IPAL): Selaku penanggung jawab teknis di area kolam limbah yang diduga dengan sengaja memanipulasi alur pembuangan limbah untuk mengelabui sensor SPARING.
Asisten Maintenance / Kepala Mekanik Pabrik: Selaku pelaksana teknis di lapangan yang merancang dan memasang instalasi pipa bypass besar tersebut secara fisik ke Sungai Amut.
Akibat tindakan ini, para terduga pelaku perorangan terancam dijerat Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 104 UU PPLH (juncto UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain menyeret personel manajemen, laporan ini juga akan menyasar pidana korporasi terhadap PT MAS dengan ancaman sanksi tambahan berupa pembekuan izin operasi hingga kewajiban ganti rugi pemulihan ekosistem Sungai Amut yang rusak.













