KAMPAR — Dugaan tumpang tindih penganggaran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Banyak LSM di Kampar mempertanyakan alokasi anggaran sekitar Rp5,339 miliar dalam APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 yang disebut diperuntukkan bagi bantuan kepada masyarakat.
Sorotan tersebut mengemuka karena kelompok penerima yang menjadi sasaran program daerah itu diduga telah menerima bantuan sosial melalui program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dan disalurkan melalui Kementerian Sosial RI. Selasa (22/9/2026).
Jika benar terdapat penerima, jenis bantuan, serta sasaran yang sama, persoalannya bukan sekadar soal administrasi anggaran. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: mengapa anggaran daerah kembali disiapkan untuk objek bantuan yang sebelumnya telah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat?
Lembaga Swadaya Masyarakat menyebut dugaan tersebut berdasarkan analisis terhadap dokumen pengelolaan bantuan sosial Tahun Anggaran 2026. Salah satu angka yang disorot adalah anggaran sebesar Rp5.339.840.000 dengan nomenklatur “Pengadaan Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat.”
Rp5,3 Miliar dan Persoalan Data Penerima
Adi C., menyebut adanya dugaan double budgeting karena kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Dinsos Kampar disebut telah memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Adi C., juga menyebut bantuan dari Sentra Abiseka Pekanbaru, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial, dengan nilai yang disebut mencapai Rp277.869.365 serta bantuan lainnya senilai Rp225.172.943. Program tersebut disebut telah selesai dilaksanakan.
Di sinilah persoalan perlu dibuka secara terang.
Apakah daftar penerima bantuan APBD Kampar benar-benar berbeda dengan daftar penerima bantuan Kemensos?
Jika berbeda, siapa penerimanya dan apa dasar penetapan mereka?
Jika ternyata terdapat nama penerima yang sama, mengapa negara mengalokasikan anggaran melalui dua sumber pembiayaan untuk sasaran yang sama?
Pertanyaan tersebut penting dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Rekanan dari Luar Riau Ikut Disorot
Selain persoalan tumpang tindih anggaran, Adi C., juga mempertanyakan proses pengadaan dan penunjukan CV Nusa Citra Utama, perusahaan yang disebut berdomisili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
LSM tersebut mempertanyakan alasan Dinas Sosial Kampar memilih penyedia dari luar Provinsi Riau serta bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan.
Namun, keberadaan rekanan dari luar daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Yang perlu diperiksa adalah apakah proses pengadaan telah sesuai ketentuan, apakah persaingannya sehat, bagaimana penilaian kualifikasi penyedia, serta apakah barang benar-benar dibeli dan diserahkan kepada penerima yang berhak.
Karena itu, dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi barang, dokumen pembayaran, berita acara serah terima, daftar penerima, hingga bukti distribusi menjadi penting untuk diperiksa.
Dugaan SPJ dan Daftar Penerima Harus Dibuktikan
LSM lainnya juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian daftar penerima dan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Tudingan tersebut merupakan perkara serius apabila nantinya ditemukan bukti bahwa terdapat daftar penerima yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau dokumen pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan pelaksanaan kegiatan.
Tetapi sampai saat ini, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, pencocokan data penerima, pemeriksaan fisik barang, keterangan pejabat terkait, serta penelusuran pembayaran kepada penyedia.
Kejaksaan Didesak Klarifikasi
Ketua ketua LSM kini mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Sosial Kampar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia untuk memberikan klarifikasi.
Mereka juga meminta dilakukan
pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Kampar sendiri menyediakan kanal resmi pengaduan masyarakat untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam laman resminya, Kejari Kampar menyebut laporan sebaiknya dilengkapi kronologi, bukti permulaan, nilai kerugian, jenis dugaan korupsi, sumber informasi, serta informasi mengenai apakah perkara tersebut sudah ditangani penegak hukum.
Artinya, bola kini berada pada proses verifikasi dan pendalaman.
Belum Ada Vonis, Belum Ada Tersangka
Penting ditegaskan: persoalan ini masih berada pada tahap dugaan dan desakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Tidak tepat apabila dugaan double budgeting tersebut langsung disebut sebagai korupsi yang telah terbukti.
Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Kejaksaan Negeri Kampar, belum ditemukan rilis resmi yang menyatakan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan bansos beras Dinsos Kampar ini. Situs resmi Kejari Kampar yang tersedia saat ini memuat informasi layanan pengaduan masyarakat dan sejumlah informasi kegiatan kelembagaan.
Karena itu, istilah “sedang diproses Kejaksaan” harus dibedakan dengan “telah ditetapkan sebagai perkara korupsi” atau “telah ditetapkan tersangka.”
Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Publik Menunggu Jawaban Dinsos Kampar
Ada sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh Dinas Sosial Kabupaten Kampar:
Pertama, apa dasar penganggaran Rp5.339.840.000 tersebut?
Kedua, siapa saja penerima bantuan yang dibiayai APBD?
Ketiga, apakah daftar penerima tersebut telah dicocokkan dengan penerima bantuan Kemensos?
Keempat, apa jenis barang yang dibeli dan berapa jumlah unitnya?
Kelima, bagaimana proses pemilihan CV Nusa Citra Utama sebagai penyedia?
Keenam, apakah seluruh barang benar-benar telah diterima masyarakat dan dapat dibuktikan melalui dokumen serah terima?
Ketujuh, berapa nilai pembayaran yang telah dicairkan kepada rekanan?
Dan yang paling penting:
Jika bantuan dengan sasaran yang sama memang telah dibiayai APBN, apa alasan pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis. Justru itulah yang harus dijawab melalui audit dan pemeriksaan yang transparan.
Sebab anggaran bansos pada hakikatnya ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan—mulai dari perencanaan, pengadaan, pembayaran hingga barang benar-benar sampai kepada penerima.
Kini publik menunggu: apakah dugaan tumpang tindih Rp5,3 miliar ini hanya persoalan administrasi, kesalahan perencanaan, atau terdapat persoalan lain yang baru bisa diketahui setelah dokumen dan aliran anggarannya diperiksa secara menyeluruh?
Jawabannya seharusnya datang dari dokumen, audit, dan proses hukum, bukan sekadar klaim dari pihak mana pun.













