HukrimKabupaten Rokan Hulu

Peltu Panyahatan Harahap Laporkan Arsul Lubis ke Polres Rohul, Persoalan Jual Beli Lahan 25 Hektare Berujung Hukum

11
×

Peltu Panyahatan Harahap Laporkan Arsul Lubis ke Polres Rohul, Persoalan Jual Beli Lahan 25 Hektare Berujung Hukum

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Merasa dirugikan dalam transaksi jual beli lahan perkebunan seluas sekitar 25 hektare, seorang prajurit TNI aktif, Peltu Panyahatan Harahap, akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Panyahatan melaporkan Arsul Lubis ke Polres Rokan Hulu atas dugaan tindak pidana penipuan pada Senin (14/9/2026).

Example 600x300

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.

Dalam laporan tersebut, Arsul Lubis dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan penyidik melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Panyahatan mengaku membeli lahan perkebunan yang ditawarkan Arsul Lubis dengan harga sekitar Rp10 juta. Lahan tersebut disebut memiliki luas kurang lebih 25 hektare dan berada di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, setelah transaksi dilakukan, persoalan justru muncul. Panyahatan mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian secara langsung mengenai keberadaan maupun kondisi lahan yang telah dibelinya tersebut.

Tidak hanya sekali, upaya untuk mengecek lokasi lahan bahkan telah dilakukan sebanyak dua kali.

Pada 2021, Panyahatan bersama sejumlah calon pembeli lainnya berupaya mendatangi lokasi. Namun perjalanan disebut tidak sampai ke titik lahan karena medan yang dilalui berupa kawasan gambut dan rawa-rawa yang sulit ditembus menggunakan kendaraan maupun sarana transportasi lainnya.

Upaya kedua dilakukan pada 2022. Hasilnya kembali sama. Mereka tetap tidak berhasil mencapai lokasi lahan yang sebelumnya ditawarkan dan diperjualbelikan tersebut.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya besar bagi Panyahatan. Sebab, meski transaksi telah dilakukan, ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai objek lahan yang dibelinya.

Panyahatan mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada Arsul Lubis. Namun hingga persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian, dirinya menyatakan belum mendapatkan kejelasan yang memadai terkait keberadaan maupun status lahan tersebut.

“Sudah beberapa kali saya tanyakan mengenai lahan tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa terang,” ujar Panyahatan, didampingi kuasa hukumnya, Ramses Hutagaol, SH., MH., usai membuat laporan di Mapolres Rohul.

Menurut Panyahatan, langkah hukum tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan agar seluruh fakta mengenai transaksi tersebut dapat dibuka secara terang. Ia berharap aparat kepolisian dapat memeriksa dokumen transaksi, keterangan para pihak, serta memastikan keberadaan dan status hukum lahan yang menjadi objek transaksi.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Penyidik Polres Rokan Hulu diharapkan dapat mendalami laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam transaksi jual beli lahan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Arsul Lubis terkait laporan Panyahatan. Ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Arsul Lubis tetap terbuka untuk memberikan penjelasan atas tudingan tersebut.

error: Content is protected !!