Riau

PERMAKOSMA Minta Polda Riau Usut Dugaan Perundungan dan Pemerasan terhadap Mahasiswa di Pekanbaru

20
×

PERMAKOSMA Minta Polda Riau Usut Dugaan Perundungan dan Pemerasan terhadap Mahasiswa di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, PEKANBARU REPUBLIK MATA. CO. ID— Persatuan Rumah Kos dan Mahasiswa (PERMAKOSMA) menyampaikan pengaduan kepada jajaran Polda Riau terkait dugaan perundungan, intimidasi, dan pemerasan terhadap sejumlah mahasiswa yang tinggal maupun bertamu di kawasan Perumahan Green Panam Regency, Jalan Manunggal, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Riau, Bidang Propam, dan jajaran Intelkam Polda Riau tersebut, PERMAKOSMA meminta agar pihak kepolisian memberikan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa sebagai warga negara sekaligus menindaklanjuti dugaan tindakan yang dinilai telah meresahkan mahasiswa.

Example 600x300

PERMAKOSMA menyebut, dugaan kejadian tersebut bermula ketika sejumlah mahasiswa bertamu ke rumah teman mereka yang juga merupakan seorang mahasiswi. Menurut keterangan yang disampaikan kepada PERMAKOSMA, kedatangan para mahasiswa tersebut kemudian diduga diintai dan didatangi sekelompok warga.

Dalam pengaduannya, PERMAKOSMA menyebut terdapat dugaan intimidasi terhadap mahasiswa dengan ancaman akan diarak dan dipertontonkan kepada masyarakat serta menghubungi orang tua apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan tertentu.

Kondisi tersebut, menurut PERMAKOSMA, membuat mahasiswa merasa takut dan tertekan. Bahkan, mereka disebut akhirnya memberikan sejumlah uang dan material berupa semen secara terpaksa karena khawatir persoalan tersebut berkembang dan berdampak terhadap nama baik keluarga maupun pendidikan mereka.

«“Mahasiswa pada umumnya tidak memiliki penghasilan sendiri dan masih mengandalkan kiriman orang tua. Jangan sampai mahasiswa yang hanya bertamu kemudian mendapatkan tekanan, intimidasi, ataupun permintaan uang dan material karena merasa takut,” demikian inti keberatan PERMAKOSMA dalam pengaduannya.»

PERMAKOSMA juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan atau keberadaan seorang oknum yang disebut berprofesi sebagai anggota kepolisian dan disebut menjabat sebagai pihak keamanan lingkungan. Dalam surat tersebut, nama yang disebut adalah Iwan selaku pengurus RT dan Zul yang disebut sebagai ketua keamanan.

PERMAKOSMA juga mengaku memperoleh informasi dari warga tempatan yang enggan di sebutkan Namanya bahwa uang dan semen yang diduga diminta dari mahasiswa tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan pagar tembok di kawasan perumahan. Mereka meminta pihak berwenang turut memeriksa penggunaan material maupun dana tersebut serta memastikan apakah proses pembangunan telah melalui musyawarah dengan warga dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan dugaan intimidasi dan permintaan uang, PERMAKOSMA juga menyinggung dampak pembangunan tembok terhadap lingkungan sekitar. Mereka mengklaim terdapat warga yang mengalami persoalan genangan atau banjir ketika hujan setelah pembangunan tersebut dilakukan.

Minta Polda Riau Turun Tangan
Atas sejumlah informasi tersebut, PERMAKOSMA meminta Kapolda Riau dan jajaran terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan.

PERMAKOSMA menegaskan bahwa mahasiswa dan penghuni rumah kos juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai konflik lingkungan, tetapi dapat ditelusuri apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Kami meminta aparat kepolisian memproses setiap pihak yang nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tujuannya agar tidak muncul korban-korban mahasiswa lainnya,” demikian sikap PERMAKOSMA.

error: Content is protected !!