Republikmata.co.id, Pekanbaru, 31 Juli 2026 – Audiensi terkait pelayanan kepelabuhanan dan proses pengurusan Persyaratan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di wilayah kerja KSOP Kelas II Pekanbaru telah dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, di Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala KSOP Kelas II Pekanbaru, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) Pekanbaru, serta sejumlah Aliansi Mahasiswa Pekanbaru.
Audiensi difokuskan pada klarifikasi atas berbagai tuduhan yang sebelumnya berkembang di tengah pelaku usaha pelabuhan, termasuk dugaan keberpihakan, keterlambatan pelayanan PMKU, serta persoalan koordinasi pelayanan kepelabuhanan di Tualang-Siak.
Dalam forum tersebut, Kepala KSOP Kelas II Pekanbaru membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada institusinya maupun kepada Kasi Lala Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa pelayanan perizinan dan pengawasan kepelabuhanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KSOP juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
“Kami siap bertanggung jawab atas apa yang kami sampaikan. Semua pelayanan dan kewenangan yang dijalankan KSOP dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas pihak KSOP dalam audiensi.
Sementara itu, pihak Kasi Lala Pekanbaru turut memberikan klarifikasi dan menolak tuduhan adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu maupun dugaan mempersulit pengurusan PMKU bagi pelaku usaha lainnya.
Kepala KSOP menyatakan siap ikut melakukan Audiensi dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) bersama dengan Aliansi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru yang akan diadakan sesegera mungkin guna membahas aspek koordinasi pelayanan dan operasional kepelabuhanan di wilayah Tualang.
Para peserta audiensi berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperbaiki komunikasi antara regulator dan pelaku usaha, sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang dapat memengaruhi iklim investasi di sektor kepelabuhanan Kabupaten Siak.
Audiensi ditutup dengan komitmen KSOP sebgai regulator mengawasi kegiatan kepelabuhan dan menjamin terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan bebas dari praktik monopoli di lingkungan pelabuhanan.**













