Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Terancam Bahaya, Warga Desak PLN Segera Bertindak

18
×

24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Terancam Bahaya, Warga Desak PLN Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

REPULIKMATA.CO.ID, Kampar – Puluhan warga Dusun IV Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, mendesak PT PLN (Persero) segera bertindak menyusul kondisi jaringan listrik di wilayah tersebut yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebanyak 24 rumah warga hingga kini disebut masih menggunakan jaringan listrik tidak layak. Mirisnya, kabel listrik di kawasan itu diduga hanya disangkutkan ke batang pohon karet lantaran belum adanya tiang listrik permanen.

Example 600x300

Kondisi tersebut membuat warga hidup dalam rasa cemas setiap hari, terutama saat hujan dan angin kencang melanda kawasan permukiman.

“Kalau hujan kami takut korsleting atau kebakaran. Kabel digantung di batang karet, bukan di tiang listrik. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Selain mengancam keselamatan, masyarakat juga mengeluhkan rendahnya daya listrik di wilayah tersebut. Tegangan listrik disebut sering naik turun hingga menyebabkan berbagai alat elektronik milik warga rusak.

Mulai dari televisi, kulkas, mesin air hingga peralatan rumah tangga lainnya dilaporkan mengalami kerusakan akibat arus listrik yang tidak stabil.

“Lampu sering redup, mesin air kadang tidak hidup. Tapi pembayaran listrik tetap normal setiap bulan. Kami merasa sangat dirugikan,” keluh warga lainnya.

Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perhatian terhadap pelayanan dasar masyarakat desa. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak PLN terkait kondisi jaringan listrik yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Menurut masyarakat, persoalan itu sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya pemasangan tiang listrik permanen maupun perbaikan jaringan yang layak.

“Jangan nanti setelah ada kebakaran atau korban tersengat listrik baru sibuk turun ke lapangan. Kami hanya ingin jaringan listrik yang aman dan layak,” tegas warga.

Masyarakat Dusun IV Desa Ranah Baru kini mendesak PT PLN (Persero) segera turun langsung ke lokasi untuk memasang tiang listrik permanen, memperbaiki kualitas daya listrik serta menata jaringan sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.

Warga khawatir apabila kondisi itu terus dibiarkan, bukan hanya kerugian materi yang terjadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik wajib menjamin keselamatan dan keandalan jaringan listrik kepada masyarakat.

Pasal 28 UU Ketenagalistrikan menyebut penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan sesuai standar mutu dan keandalan. Sementara Pasal 29 menegaskan masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang aman dan berkesinambungan.

Selain itu, Pasal 44 UU Ketenagalistrikan juga menegaskan setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya listrik.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut serta mendesak PLN segera mengambil langkah konkret sebelum jaringan listrik semrawut di Dusun IV Desa Ranah Baru benar-benar memakan korban

Example 600x300
error: Content is protected !!