Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Tangis Pecah di PN Bangkinang, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Jadi Bukti Keadilan Masih Ada

14
×

Tangis Pecah di PN Bangkinang, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Jadi Bukti Keadilan Masih Ada

Sebarkan artikel ini

REPUBLIKMATA.CO.ID, KAMPAR – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (25/5/2026), saat majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Eci. Tangisan keluarga pecah setelah terdakwa diperintahkan bebas dari tahanan usai menjalani proses persidangan yang panjang.

Terdakwa Eci yang sejak awal sidang tampak tertunduk lemah langsung menangis tersedu-sedu ketika Ketua Majelis Hakim, Zelika Permatasari, membacakan amar putusan di hadapan ruang sidang yang dipenuhi keluarga terdakwa.

Example 600x300

Di bangku pengunjung, suami, anak-anak, dan orang tua terdakwa terlihat tidak kuasa menahan air mata. Suasana sidang mendadak penuh haru ketika Eci langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim usai mendengar putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, juga tampak emosional usai sidang selesai. Bahkan, ia turut sujud syukur setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap kliennya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hasran menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditemukan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan fakta persidangan.

“Hari ini kita melihat bahwa majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ada,” ujar Hasran dengan mata berkaca-kaca.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara profesional serta mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan penuh pertimbangan,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Muhammad Faisal Pakpahan, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Usai persidangan, suasana haru masih terlihat di pelataran PN Bangkinang. Terdakwa Eci tampak memeluk keluarganya sambil menangis setelah akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga usai menjalani proses hukum yang menguras emosi.

Example 600x300
error: Content is protected !!