Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

PBH Bukittinggi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD, Kerugian Negara Disebut Rp79 Miliar

9
×

PBH Bukittinggi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD, Kerugian Negara Disebut Rp79 Miliar

Sebarkan artikel ini

REPUBLIKMATA.CO.ID, BUKITTINGGI – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tanah Hak Milik (HM) Nomor 655 dan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra, yang menyoroti dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp79 miliar.

Example 600x300

Menurut Riyan, dugaan kerugian itu berasal dari sejumlah pengeluaran pemerintah daerah, mulai dari pembelian tanah, biaya perencanaan proyek, penyusunan Detail Engineering Design (DED), proses tender, hingga pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi yang akhirnya terhambat akibat sengketa hukum tanah.

“Ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah biasa. Yang kami soroti adalah penggunaan uang negara di atas objek yang status hukumnya masih bermasalah. Jangan sampai uang rakyat hilang tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” kata Riyan Permana Putra kepada awak media di Bukittinggi, Sabtu (17/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pembelian tanah HM Nomor 655 oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dari Syafri St. Pangeran pada tahun 2007 dengan nilai sekitar Rp1,382 miliar.

Namun dalam perjalanannya, tanah itu menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Yayasan Fort De Kock.

Meski status tanah masih disengketakan, proyek pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi disebut tetap berjalan. Pemerintah bahkan diketahui telah dua kali melakukan tender proyek yang dimenangkan oleh PT Hana Huberta dan PT Brantas Abipraya.

Persoalan kemudian semakin mencuat setelah sengketa tanah tersebut diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak memperoleh perlindungan hukum.

Riyan menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penganggaran dan pengambilan kebijakan yang dilakukan saat proyek berjalan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang mengambil keputusan ketika status tanah belum memiliki kepastian hukum. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran daerah digunakan,” ujarnya.

Selain itu, PBH Bukittinggi juga menyoroti informasi bahwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilakukan eksekusi, pihak penjual tanah disebut bersedia mengembalikan uang pembelian kepada pemerintah daerah.

Namun, kata Riyan, pengembalian tersebut diduga tidak diterima, sementara sertifikat tanah masih tetap ditahan.

“Kalau memang uang pembelian sudah ingin dikembalikan, mengapa tidak segera diselesaikan? Ini yang harus dibuka terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

PBH Bukittinggi menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel di Kota Bukittinggi.

Example 600x300
error: Content is protected !!