Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKota Pekanbaru

Kematian Ikan Berulang, AMAR Ancam Kepung Isu ke DPR RI: Cabut Izin atau Gelombang Aksi Membesar

74
×

Kematian Ikan Berulang, AMAR Ancam Kepung Isu ke DPR RI: Cabut Izin atau Gelombang Aksi Membesar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU — Dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Tapung, Kabupaten Kampar, kembali memicu kemarahan publik. Kematian massal ikan yang terjadi berulang kali kini menyeret sorotan serius terhadap aktivitas industri di sekitar aliran sungai tersebut.

Aliansi Mahasiswa Riau (AMAR) secara tegas menyatakan akan turun ke jalan pada Senin, 20 April 2026, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dinilai tidak ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Example 600x300

Koordinator Umum aksi, Ardiansyah Putra, menyebut peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian hingga dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah industri.

“Ini bukan pertama kali terjadi. Kalau dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian—ini kejahatan lingkungan yang terstruktur dan berulang,” tegasnya usai mengantar surat pemberitahuan aksi di Polresta Pekanbaru. Jum’at (17/4/2026).

AMAR menyoroti belum adanya kejelasan hasil investigasi resmi terkait penyebab utama kematian ikan di Sungai Tapung. Minimnya transparansi dari pihak terkait justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Tak hanya itu, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di sekitar sungai juga dinilai menjadi faktor utama terjadinya pencemaran berulang.

Dalam dokumen yang mereka siapkan, AMAR juga menyinggung dugaan keterlibatan aktivitas industri besar, termasuk perusahaan yang berada di kawasan Tapung Hilir.

Kerugian yang ditimbulkan pun tidak kecil. Masyarakat, khususnya nelayan dan petani keramba, mengalami dampak ekonomi yang signifikan akibat matinya ikan secara massal.

“Siapa yang bertanggung jawab? Kenapa tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini?” ujar Ardiansyah.

Dalam aksi nanti, AMAR mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk tidak bermain aman dan segera mengusut tuntas dugaan pencemaran tersebut secara transparan. Mereka juga menuntut pembukaan hasil uji laboratorium air kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas dan kejujuran kepada masyarakat.

Jika terbukti ada pelanggaran, AMAR menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh, termasuk membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan. Lebih jauh, mereka mendesak pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

AMAR juga menegaskan bahwa aksi ini tidak akan berhenti dalam satu kali unjuk rasa. Mereka memastikan gelombang aksi akan terus berlanjut hingga pemerintah benar-benar mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, serta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI guna mengusut tuntas persoalan tersebut secara nasional.

Aksi ini dipastikan akan diikuti sekitar 150 massa dan menjadi peringatan keras bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tutupnya.

Example 600x300
error: Content is protected !!