REPUBLIKMATA.CO.ID, KAMPAR – Dugaan praktik penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 018 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, terus menjadi sorotan publik. Menyikapi persoalan tersebut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak Kejaksaan Negeri Kampar untuk turun tangan dan melakukan pemanggilan terhadap Kepala SDN 018 Kasikan guna memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa penggunaan maupun pengadaan LKS di lingkungan sekolah harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh membebani orang tua siswa.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kampar memanggil Kepala SDN 018 Kasikan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penjualan LKS yang dikeluhkan sejumlah wali murid. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Daulat.
Menurutnya, apabila terdapat praktik penjualan buku yang melibatkan pihak sekolah, maka perlu dilakukan penelusuran mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusian buku tersebut.
LPPNRI menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan akuntabel. Terlebih, pendidikan dasar merupakan program yang dibiayai negara sehingga segala bentuk pungutan maupun kewajiban pembelian perlengkapan belajar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin ada asumsi atau tuduhan yang berkembang tanpa dasar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk meminta keterangan dari pihak sekolah agar persoalan ini menjadi terang dan jelas,” ujarnya.
Selain Kejaksaan Negeri Kampar, LPPNRI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan tersebut guna memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya penggunaan LKS yang diduga diperoleh melalui mekanisme tertentu dan melibatkan pembayaran oleh siswa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai dasar kebijakan, proses pengadaan, serta peran pihak sekolah dalam penggunaan buku tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 018 Kasikan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
LPPNRI berharap Kejaksaan Negeri Kampar segera mengambil langkah klarifikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengadaan dan penggunaan LKS di SDN 018 Kasikan.















