Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Polsek Tapung Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Hukum untuk Cegah Pencurian Tandan Buah Sawit

9
×

Polsek Tapung Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Hukum untuk Cegah Pencurian Tandan Buah Sawit

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Tapung – Dalam upaya menanggapi keresahan masyarakat serta mencegah maraknya tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Polsek Tapung, Polres Kampar, menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Sawit bersama pimpinan perusahaan perkebunan, pengusaha RAM, tengkulak, dan pihak terkait lainnya di wilayah Kecamatan Tapung.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Serba Guna Polsek Tapung pada Jumat (12/6/2026) pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung, Kompol Y.E. Bambang Dewanto, S.H., didampingi Wakapolsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, S.H., M.M., Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, S.H., beserta para Kanit, Panit, dan penyidik Polsek Tapung.

Example 600x300

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Manager PTPN IV Regional III Kebun dan PKS Sei Garo, Riko Surbakti; perwakilan PT Tunggal Yunus, Syofian; perwakilan PT Ramajaya Pramukti, Kasmayadi dan Kristin; perwakilan PT Egasuti Nasakti, Suhendra dan Juki; perwakilan PT GN Tamora, Kamiha; perwakilan PT Masterindo, Faisal, Solihin, dan Pandiangan; Arsosing PT JWM, Zumanta; serta seluruh Ketua KUD di wilayah Kecamatan Tapung.

Dalam sambutannya, Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak para petani dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

“Kami mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi hukum dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Diharapkan kasus pencurian buah sawit dapat diminimalisir sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum tersebut bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tapung.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo dalam pemaparannya menjelaskan berbagai ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku pencurian buah sawit, penadah, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan hasil curian.

Beberapa aturan yang disampaikan antara lain:

– Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
– Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
– Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi setiap orang yang memanen atau mengambil hasil perkebunan tanpa izin.
– Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tindak pidana penadahan atau pembelian hasil perkebunan yang diperoleh secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
– Pasal 551 KUHP tentang masuk ke lahan milik orang lain tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara.

AKP Rhino Handoyo menegaskan bahwa masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli buah sawit dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat terjerat tindak pidana penadahan.

“Langkah ini merupakan upaya preventif agar tidak ada lagi pencurian sawit yang merugikan banyak pihak. Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap pelaku maupun penadah,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari Manager PTPN IV Regional III Kebun dan PKS Sei Garo, Riko Surbakti, kepada Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Wakapolsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, dan Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan dukungan dalam menjaga keamanan sektor perkebunan.

Selain itu, rapat menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut, di antaranya pembahasan pembuatan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan perkebunan, pemerintah, petani, dan pihak terkait guna mencegah perdagangan hasil perkebunan yang berasal dari tindak pidana pencurian.

Seluruh peserta rapat juga sepakat bahwa sinergi antara Polri, pelaku usaha, petani, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang ama

Example 600x300
error: Content is protected !!