REPUBLIKMATA.CO.ID, KAMPAR,— Dugaan penguasaan lahan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Kampar Riau. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT KIS yang beralamat di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, yang diduga telah mengelola lahan sawit di area berstatus kawasan hutan.
Sejumlah pihak mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Jika benar lahan yang dikuasai PT KIS masuk kawasan hutan, maka ini pelanggaran serius. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” ujar salah satu warga Tapung Hilir yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (26/12/2025).
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menertibkan perkebunan ilegal di Riau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi dengan konflik lahan hutan paling kompleks di Indonesia.
“Jangan sampai Satgas PKH hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Rakyat menunggu bukti, bukan janji,” tegas tokoh masyarakat Tapung Hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KIS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kepentingan korporasi?















