REPUBLIKMATA.CO.ID, KAMPAR — Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PGRI Kecamatan Bangkinang Kota, Mukhlis, S.Ag., terkait penghimpunan iuran yang dikaitkan dengan pelaksanaan PORSENIJAR Tahun 2026.
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar penghimpunan dana serta kesesuaian antara surat edaran dengan klarifikasi yang telah disampaikan pihak PGRI.
Menurut Daulat, dalam surat edaran tercantum nominal tertentu, sementara dalam klarifikasi disebutkan bahwa pembayaran tersebut bersifat sukarela dan berkaitan dengan pelaksanaan PORSENIJAR.
“Kalau memang disebut sukarela, harus dijelaskan kenapa nominal tertentu dicantumkan dalam surat. Kemudian siapa yang menetapkan nominal tersebut dan apa dasar penetapannya,” ujar Daulat.
Ia meminta APH memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penghimpunan dana tersebut, mulai dari surat edaran, surat klarifikasi, proposal kegiatan, RAB, susunan panitia, sumber pembiayaan hingga mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana.
“APH perlu memeriksa dokumen dan aliran penggunaan dananya. Jangan sampai ada perbedaan antara apa yang tertulis dalam surat dengan apa yang disampaikan dalam klarifikasi,” katanya.
Daulat juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran. Jika benar bersifat sukarela, menurutnya harus dipastikan tidak terdapat tekanan, instruksi, sanksi maupun konsekuensi terhadap anggota PGRI yang tidak membayar.
Selain itu, LPPNRI meminta PGRI Kecamatan Bangkinang Kota menjelaskan siapa yang mengelola dana, ke mana dana disetorkan, apakah dibuat pembukuan serta apakah nantinya terdapat laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
“Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau semua memiliki dasar dan administrasinya jelas, tentu mudah untuk dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Dalam surat konfirmasi kedua, sejumlah pertanyaan juga diajukan terkait dasar hukum dan organisasi penghimpunan iuran, besaran anggaran PORSENIJAR, nominal iuran, target dana, rekening penerima, pengelola dana, pembukuan hingga laporan pertanggungjawaban.
Konfirmasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai pencantuman tanggal 10–11 Juli 2025, sementara kegiatan disebut sebagai PORSENIJAR Tahun 2026. PGRI diminta memastikan apakah pencantuman tahun 2025 tersebut merupakan kesalahan administrasi atau terdapat penjelasan lain.
Daulat menegaskan LPPNRI belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, adanya perbedaan informasi antara surat edaran dan klarifikasi dinilai perlu diperiksa agar persoalan menjadi jelas.
“Kami meminta APH melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Periksa dokumennya, tanyakan dasar penetapannya dan pastikan bagaimana dana tersebut dihimpun serta digunakan,” pungkas Daulat.











