REPULIKMATA.KAMPAR – Dugaan adanya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di UPT SD Negeri 036 Tanah Datar, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak sekolah.
Informasi mengenai dugaan penjualan LKS tersebut telah dikonfirmasi kepada Kepala UPT SD Negeri 036 Tanah Datar, Yustiani. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan penjualan LKS kepada peserta didik.
Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari apakah LKS benar diperjualbelikan kepada siswa, apakah pembelian bersifat wajib, berapa harga yang dibebankan kepada peserta didik, siapa pihak yang melakukan pengadaan atau penjualan, hingga bagaimana dana dari pembelian tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Pihak sekolah juga diminta menjelaskan apakah kegiatan tersebut melibatkan guru, komite sekolah, koperasi, penerbit, distributor, maupun pihak ketiga lainnya.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala UPT SD Negeri 036 Tanah Datar, Yustiani, belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Waalaikumsalam pak baik pak. Kami akan konfirmasi 🙏,” jawab Yustiani melalui WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
Jawaban tersebut belum menjawab pokok pertanyaan mengenai dugaan penjualan LKS. Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah masih dinantikan.
Jika memang tidak terdapat penjualan LKS kepada peserta didik, pihak sekolah tentu dapat memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi tersebut. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memang dilakukan, publik berhak mengetahui dasar pengadaan, mekanisme pembelian, harga LKS, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut peserta didik dan orang tua. Setiap kegiatan pengadaan maupun transaksi yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di lingkungan sekolah semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran. Pihak sekolah masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun bantahan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
Dengan adanya konfirmasi dari Kepala UPT SD Negeri 036 Tanah Datar, Yustiani, yang menyatakan akan melakukan pengecekan, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai benarkah LKS diperjualbelikan kepada siswa, siapa yang mengadakan dan menjualnya, serta bagaimana mekanisme dan pertanggungjawaban dananya.













