Ragam

SDN 009 Senama Nenek Bantah Jual LKS, Kepsek Yuliami: Kami Tidak Menyediakan, Mengedarkan dan Menjual

20
×

SDN 009 Senama Nenek Bantah Jual LKS, Kepsek Yuliami: Kami Tidak Menyediakan, Mengedarkan dan Menjual

Sebarkan artikel ini

REPULIKMATA.CO.ID, KAMPAR – Dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di UPT SDN 009 Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berujung pada bantahan pihak sekolah. Kepala sekolah Yuliami menegaskan, sekolah tidak pernah menyediakan, mengedarkan maupun menjual LKS kepada peserta didik.

Klarifikasi itu disampaikan Yuliami setelah pihak sekolah menerima permintaan konfirmasi terkait informasi dugaan adanya aktivitas penjualan LKS di lingkungan sekolah.

Example 600x300

Dalam jawaban tertulisnya tertanggal 12 Agustus 2026, Yuliami menyatakan secara tegas bahwa UPT SDN 009 Senama Nenek tidak melakukan kegiatan tersebut.

“UPT SDN 009 Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar tidak menyediakan, mengedarkan dan menjual LKS,” tulis Yuliami.

Dengan adanya bantahan tersebut, tudingan bahwa sekolah menjual LKS belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena terdapat informasi lain yang menyebutkan adanya pihak yang mengantarkan LKS ke sekolah.

Informasi tersebut kemudian kembali dipertanyakan kepada Yuliami. Jika memang ada pihak yang datang membawa atau mengantarkan LKS ke lingkungan sekolah, publik tentu perlu mengetahui siapa pihak tersebut, untuk kepentingan apa LKS dibawa, apakah atas sepengetahuan pihak sekolah, dan apakah LKS tersebut pernah ditawarkan kepada peserta didik.

Hal itu penting untuk memperjelas perbedaan antara sekolah menjual LKS dengan adanya pihak luar yang sekadar datang membawa atau menawarkan LKS.

Sebab, bantahan bahwa sekolah tidak menyediakan, mengedarkan dan menjual LKS belum otomatis menjawab informasi mengenai adanya pihak yang disebut datang mengantarkan LKS ke lingkungan sekolah.

Apabila informasi tersebut tidak benar, pihak sekolah tentu dapat memberikan penjelasan dan meluruskannya. Sebaliknya, apabila memang ada pihak luar yang datang membawa LKS, keterangan mengenai hubungan dan tujuan kedatangan pihak tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Persoalan ini menjadi penting karena berkaitan dengan peserta didik dan orang tua. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap aktivitas yang berkaitan dengan bahan ajar di lingkungan sekolah.

Hingga kini, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa UPT SDN 009 Senama Nenek telah melakukan penjualan LKS, karena pihak sekolah secara resmi telah membantahnya.

Namun, informasi mengenai pihak yang disebut mengantarkan LKS ke sekolah masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan benar-benar terang dan tidak berhenti pada bantahan semata.

Pihak sekolah tetap diberikan ruang untuk memberikan keterangan tambahan maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

error: Content is protected !!