REPULIKMATA.CO.ID, KAMPAR — Ketua PGRI Kecamatan Bangkinang Kota, Mukhlis, S.Ag, memberikan klarifikasi terkait surat yang sebelumnya menjadi perhatian publik mengenai adanya pungutan atau sumbangan kepada anggota PGRI.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 14 Agustus 2026 kepada media. Dalam surat itu, Pengurus PGRI Kecamatan Bangkinang Kota membenarkan keberadaan dan isi Surat PGRI Kecamatan Bangkinang Kota Nomor 007/PC-PGRI-BKNKT/2026 tentang pemberitahuan sumbangan dan HUT PGRI.
Mukhlis menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pengurus PGRI Kabupaten Kampar Nomor 60/UM/PGRI/KPR/2026 tentang pelaksanaan seleksi PORSENIJAR PGRI Tingkat Kecamatan Tahun 2026 serta salah satu rekomendasi hasil Konkerkab PGRI Kabupaten Kampar Tahun 2026.
Menurut Mukhlis, pungutan atau sumbangan yang tercantum dalam surat tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan seleksi PORSENIJAR PGRI Tingkat Kecamatan Tahun 2026 dan berkaitan dengan iuran anggota sesuai AD/ART PGRI.
Mukhlis juga menegaskan bahwa iuran anggota PGRI bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya. Anggota yang tidak berpartisipasi, menurut klarifikasi tersebut, tidak akan dikenai sanksi apa pun dari organisasi.
Pihak PGRI juga menyebut surat tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghimpun iuran anggota yang belum membayar, sekaligus mendukung kebutuhan organisasi dalam menyukseskan pelaksanaan seleksi PORSENIJAR PGRI Kecamatan Tahun 2026.
Terkait penggunaan dana iuran anggota, Mukhlis menyatakan hal tersebut dapat diklarifikasi kepada pengurus PGRI pada semua tingkatan.
Namun, dari dokumen klarifikasi yang diterima media, terdapat bagian yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pada poin yang membahas pelaksanaan kegiatan PORSENIJAR, tertulis kegiatan dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu tanggal 10 hingga 11 Juli 2025, sementara konteks surat dan kegiatan yang dijelaskan merupakan PORSENIJAR Tahun 2026.
Perbedaan pencantuman tahun tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kalangan anggota PGRI maupun masyarakat.
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani Ketua PGRI Kecamatan Bangkinang Kota, Mukhlis, S.Ag, dan Sekretaris Khairuzzuhri, S.Ag., M.Pd.
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua PGRI Kecamatan Bangkinang Kota tersebut, polemik terkait surat PGRI Bangkinang Kota kini telah mendapat penjelasan resmi dari pihak organisasi. Transparansi mengenai mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana iuran tetap menjadi hal penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.













