Ragam

Konfirmasi Kedua Dilayangkan, PGRI Bangkinang Kota Diminta Buka-bukaan soal Iuran PORSENIJAR

13
×

Konfirmasi Kedua Dilayangkan, PGRI Bangkinang Kota Diminta Buka-bukaan soal Iuran PORSENIJAR

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Polemik surat sumbangan PGRI Kecamatan Bangkinang Kota belum selesai. Setelah pengurus PGRI memberikan klarifikasi, kini konfirmasi kedua kembali dilayangkan kepada Ketua PGRI Kecamatan Bangkinang Kota Mukhlis, S.Ag.

Konfirmasi lanjutan ini meminta penjelasan lebih detail mengenai dasar penghimpunan dana, besaran iuran, penggunaan uang hingga pertanggungjawabannya.

Example 600x300

Sebelumnya, Surat PGRI Kecamatan Bangkinang Kota Nomor 007/PC-PGRI-BKN.KT/2026 mencantumkan sumbangan Rp 50 ribu bagi PNS/PPPK dan Rp 25 ribu bagi PPPK paruh waktu serta tenaga honorer sekolah/yayasan.

Namun dalam surat klarifikasi tertanggal 14 Agustus 2026, PGRI menyebut iuran tersebut bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun sanksi bagi anggota yang tidak membayar.

Konfirmasi kedua kemudian mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut.

Jika pembayaran disebut sukarela, bagaimana proses penetapan angka Rp 50 ribu dan Rp 25 ribu hingga dicantumkan dalam surat resmi? Siapa yang menetapkan nominal tersebut dan apakah ada target dana yang harus terkumpul?

Pertanyaan lain menyangkut kebutuhan anggaran PORSENIJAR. PGRI diminta menjelaskan berapa total kebutuhan kegiatan, sumber pembiayaan, jumlah dana yang telah terkumpul, serta untuk apa saja uang tersebut digunakan.

Pengurus juga diminta menjelaskan ke mana dana disetorkan, siapa pengelolanya, apakah seluruh pemasukan dan pengeluaran dicatat dalam pembukuan, serta apakah nantinya ada laporan pertanggungjawaban atau LPJ kepada anggota.

Konfirmasi kedua turut menyoroti pernyataan dalam surat klarifikasi bahwa penghimpunan dana juga dimanfaatkan untuk menghimpun iuran anggota PGRI yang belum membayar.

PGRI diminta memperjelas apakah dana tersebut merupakan sumbangan PORSENIJAR atau iuran rutin organisasi. Jika merupakan iuran rutin, periode iuran dan jumlah tunggakan juga diminta dijelaskan.

Selain itu, PGRI sebelumnya menyebut penghimpunan dana tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pengurus PGRI Kabupaten Kampar Nomor 60/UM/PGRI/KPR/2026.

Karena itu, PGRI Kecamatan Bangkinang Kota diminta menjelaskan substansi surat tersebut serta apakah terdapat keputusan resmi hasil Konkerkab PGRI Kabupaten Kampar Tahun 2026 yang menjadi dasar penetapan besaran iuran.

Ada pula persoalan administrasi yang perlu diklarifikasi. Dalam surat sebelumnya tercantum kegiatan pada 10-11 Juli 2025, sementara pembahasan berkaitan dengan PORSENIJAR Tahun 2026.

PGRI diminta memastikan apakah pencantuman tahun 2025 tersebut merupakan kesalahan administrasi atau terdapat penjelasan lain.

Konfirmasi kedua juga meminta penjelasan mengenai proposal kegiatan, RAB, susunan panitia dan dokumen pertanggungjawaban PORSENIJAR Tahun 2026.

Tak kalah penting, PGRI diminta memastikan apakah kepala sekolah atau pihak sekolah dilibatkan dalam proses penghimpunan dana dari guru ASN, PPPK maupun tenaga pendidik lainnya.

Hingga berita ini disusun, jawaban Ketua PGRI Kecamatan Bangkinang Kota Mukhlis, S.Ag. atas konfirmasi kedua tersebut masih ditunggu.

Konfirmasi ini diberikan untuk memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak PGRI menjelaskan persoalan berdasarkan data dan dokumen.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban PGRI cukup jelas: apa dasar penetapan nominal iuran, berapa dana yang terkumpul, ke mana dana tersebut digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua PGRI Kecamatan Bangkinang Kota maupun pengurus PGRI terkait.

error: Content is protected !!