Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

DIDUGA CACAT FORMIL DAN MATERIL, KUASA HUKUM TERDAKWA PERKARA 50.000 BUTIR EKSTASI HADIRKAN AHLI PIDANA

5
×

DIDUGA CACAT FORMIL DAN MATERIL, KUASA HUKUM TERDAKWA PERKARA 50.000 BUTIR EKSTASI HADIRKAN AHLI PIDANA

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id,cDumai – Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 50.000 butir menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai, Senin (15/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rusdi Bromi, S.H., M.H., Robert Rinto Purba, S.H., dan Hamdani Nst., S.H., menghadirkan ahli pidana Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H. untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum formil dan materiil dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Example 600x300

Menurut ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, due process of law merupakan prinsip penting dalam menjamin hak-hak hukum terdakwa. Ahli berpendapat bahwa hukum pidana formil dan hukum pidana materiil harus berjalan selaras dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hasran Irawadi Sitompul dalam persidangan menyampaikan keberatan terhadap alat bukti dan bukti surat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, keberatan tersebut didasarkan pada pandangan hukum pihak pembela terkait penerapan prinsip keadilan dan due process of law dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum juga berharap JPU dapat melihat perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka menyatakan tetap menghormati kewenangan JPU sebagai dominus litis atau pengendali perkara.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan dan tuntutan pada agenda persidangan berikutnya.

Hingga persidangan tersebut berakhir, majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan perkara dan belum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, seluruh dalil dan pendapat yang disampaikan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Example 600x300
error: Content is protected !!