NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Dugaan praktik penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 018 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua siswa dikabarkan mempertanyakan mekanisme penggunaan dan pengadaan LKS yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Persoalan ini mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan. Ia menilai pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika penggunaan LKS memang merupakan bagian dari kebijakan sekolah, maka harus dijelaskan secara terbuka. Apakah sifatnya wajib atau tidak, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan apa dasar kebijakan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui,” kata Daulat.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, terutama ketika menyangkut biaya atau kebutuhan belajar siswa.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya beban tambahan bagi orang tua murid.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa siswa harus membeli buku tertentu untuk mengikuti proses pembelajaran. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain meminta penjelasan dari pihak sekolah, Daulat juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar melakukan pengawasan dan memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya penggunaan Buku LKS yang diduga diperoleh melalui mekanisme tertentu. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari wali murid mengenai dasar kebijakan, proses pengadaan, serta peran pihak sekolah dalam penggunaan buku tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 018 Kasikan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang.
Masyarakat kini menunggu penjelasan dari pihak sekolah guna menjawab berbagai dugaan yang muncul sekaligus memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik maupun orang tua siswa.















