PUBLIKMATA.COM, KAMPAR,– Ketegangan kembali terjadi di Desa Sekijang, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menyusul upaya pemasangan plang penanda di atas lahan seluas 50 hektar yang masih menjadi sengketa. Konflik antara pihak Ronny Garnito Saing dan Andoko Setijo nyaris berujung bentrok fisik, sebelum akhirnya disepakati mediasi daring melalui panggilan video WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden terjadi pada Sabtu (6/12/2025) Ronny Garnito Saing, didampingi kuasa hukumnya Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., serta Daulat Panjaitan, memulai pemasangan plang pertama. Pemasangan tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 122/Pdt/2015 dan Sertifikat Tanah (SKT) No. 341/Pem/SkJ/Th/2015.
“Pemasangan plang pertama berjalan. Namun, ketika hendak melanjutkan ke titik kedua, mereka dihadang secara langsung oleh sejumlah orang yang mengaku mewakili dan berada di bawah kendali Andoko Setijo, yang saat ini secara fisik menguasai lahan tersebut,” ungkap,” Daulat Panjaitan.
Di lokasi, terjadi perdebatan sengit antara Hasran Irawadi Sitompul selaku kuasa hukum Ronny, dengan kuasa hukum dari pihak Andoko Setijo lewat Via WhatsApp. Suasana sempat mencekam dengan saling klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen.
Mediasi Darurat via WhatsApp. Menyadari potensi eskalasi, kedua belah pihak akhirnya mengambil langkah de-eskalasi dengan memanfaatkan teknologi. Melalui panggilan video (video call) WhatsApp, para kuasa hukum dari kedua belah pihak berkomunikasi intensif.
“Lewat telepon VC WhatsApp, akhirnya disepakati dalam beberapa hari ini, antara kuasa hukum Ronny Garnito Saing dengan Andoko Setijo untuk bertemu langsung membahas akar persoalan 50 hektar ini,” jelas Daulat Panjaitan.
Pertemuan tersebut direncanakan akan membahas status hukum, eksekusi putusan pengadilan, serta jalan keluar yang mengikat untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat Desa Sekijang.
Lahan 50 Hektar, Konflik Berkepanjangan Lahan seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Tapung Hilir, telah lama menjadi sumber sengketa yang rumit. Pihak Ronny Garnito Saing mengaku telah memiliki dasar hukum kuat melalui putusan PK MA dan sertifikat tanah. Sementara, pihak Andoko Setijo disebut-sebut telah lama menguasai dan mengelola fisik lahan tersebut. (Tim)















