Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Dana Hibah Dinsos Kampar Disorot, DPRD Minta Konfirmasi ke OPD, Wartawan Tegaskan Fungsi Kontrol Publik

17
×

Dana Hibah Dinsos Kampar Disorot, DPRD Minta Konfirmasi ke OPD, Wartawan Tegaskan Fungsi Kontrol Publik

Sebarkan artikel ini

REPUBLIKMATA.CO.ID, KAMPAR – Polemik penyaluran dana hibah di Dinas Sosial Kabupaten Kampar mencuat setelah adanya perbedaan besaran alokasi antar lembaga penerima. Media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kampar menerima dana hibah sebesar Rp400 juta atau lebih dari separuh total alokasi. Sementara enam lembaga lainnya masing-masing hanya memperoleh Rp50 juta.

Example 600x300

Enam lembaga tersebut meliputi Perkumpulan Lanjut Usia (Perlansia), Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), serta Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) Kabupaten Kampar.

Menanggapi konfirmasi media, Tony menyatakan bahwa seharusnya media mengikuti proses sejak awal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga disahkan.

“Sebagai seorang media seharusnya mengikuti sejak tahapan dan proses pembahasan Rancangan APBD hingga ketok palu. Banyak media yang mengikuti dan melakukan konfirmasi. DPRD terbuka,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini tahapan telah masuk pada pengawalan implementasi anggaran.

“Sekarang tahapannya adalah mengawal implementasi kegiatan yang sudah dianggarkan, bukan konfirmasi sesuatu yang jauh di belakang. APBD sudah menjadi produk hukum dan wajib dilaksanakan oleh OPD terkait,” katanya.

Tony kemudian menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke dinas terkait.
“Silakan konfirmasi ke dinas terkait ya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, wartawan menyatakan bahwa konfirmasi ke dinas sudah dilakukan, namun pihaknya juga membutuhkan penjelasan dari DPRD sebagai lembaga pengawas.

“Dinas sudah kami konfirmasi. Namun kami juga membutuhkan jawaban dari DPRD dalam fungsi pengawasan, untuk memastikan penyaluran dana hibah tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai prosedur hukum,” ujar wartawan.

Wartawan juga menegaskan bahwa fungsi media tidak berhenti pada tahap pembahasan anggaran semata.

“Perlu dipahami, fungsi media bukan sekadar mengikuti tahapan lalu diam setelah ketok palu. Justru di situlah peran kontrol dimulai,” tegasnya.

Menurutnya, media memiliki peran dalam mengawal seluruh siklus kebijakan, mulai dari perencanaan hingga implementasi di lapangan.

“Transparansi tidak berhenti saat APBD disahkan. Justru harus terus dibuka hingga tahap pelaksanaan. Fakta lama pun bisa menjadi kunci untuk menguji konsistensi dan akuntabilitas kebijakan hari ini,” lanjutnya.

Ia juga menilai, pernyataan yang membatasi ruang konfirmasi dapat menimbulkan kesan kurang terbuka terhadap kritik publik.

“Jika DPRD benar-benar terbuka, maka tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan, baik terkait proses, keputusan, maupun implementasi,” pungkasnya.

Polemik ini menegaskan pentingnya sinergi antara media dan lembaga legislatif dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik di daerah.

Example 600x300
error: Content is protected !!