Republikmata.co.id, Kampar – Aktivitas pabrik kelapa sawit PT Swastisiddhi Amagra (PKS Bina Baru) di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, menuai sorotan tajam. Kepulan asap yang terlihat keluar dari area pabrik memicu kekhawatiran masyarakat karena diduga tidak seluruhnya melalui cerobong utama.
Pantauan di lokasi pada Senin (9/3/2026), asap tampak mengepul dari bagian samping bangunan pabrik saat proses pengolahan kelapa sawit berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa sistem pengendalian emisi di pabrik tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Situasi ini memicu keresahan masyarakat sekitar yang khawatir aktivitas industri tersebut berpotensi mencemari udara serta berdampak terhadap kesehatan warga dan lingkungan di sekitar pabrik.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap operasional pabrik tersebut.
“Kalau benar asap dibuang tidak melalui cerobong utama sebagaimana mestinya, ini tentu persoalan serius. Jangan sampai perusahaan diduga membuang emisi sembarangan sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” tegas Daulat Panjaitan.
Ia juga mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pabrik tersebut.
Selain itu, Daulat Panjaitan meminta aparat penegak hukum lingkungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) segera turun melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.
“Jika ditemukan dugaan pencemaran lingkungan, maka kami mendesak agar Gakkum KLH segera turun melakukan penegakan hukum. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus ada tindakan tegas jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan industri wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Bahkan dalam Pasal 98 dan Pasal 99 undang-undang tersebut, pelaku usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara serta dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Swastisiddhi Amagra belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi asap yang terlihat keluar dari area pabrik tersebut.















