Republikmata.co.id, Jakarta – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, dijadwalkan untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin (23/6/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek untuk periode 2019-2023.
Kasus ini menyoroti pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook yang dilakukan selama masa jabatannya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa undangan pemeriksaan telah dikirim kepada Nadiem pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mulai pukul 09.00 WIB. Harli berharap Nadiem Makarim dapat kooperatif dalam proses hukum ini.
“Yang bersangkutan kita tahu bersama menjabat sebagai menteri. Nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan,” ungkap Harli.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada pengadaan laptop Chromebook, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di Indonesia. Proyek ini dilaksanakan selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbud Ristek, dan kini menjadi sorotan publik. Nadiem Makarim sendiri telah membantah terlibat dalam tindak korupsi tersebut.
Persiapan Nadiem Makarim
Pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan. Dalam pesan singkat kepada awak media, Hotman menyatakan, “Akan hadir.” Ia juga menambahkan bahwa mereka akan tiba di Kantor Kejaksaan Agung tepat pukul 08.00 WIB.
Kejagung Pertimbangkan Periksa Nadiem
Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, pemeriksaan Nadiem Makarim masih menunggu sikap penyidik.
“Nanti kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik,” kata dia dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Harli mengatakan, pemeriksaan eks stafsus Nadiem sampai saat ini belum rampung oleh penyidik Kejagung, begitupun dengan pihak-pihak lain yang masih terus bergulir.
Tentunya, kata dia penyidik akan mengkaji lebih mendalam berdasarkan data dan keterangan yang ada sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya akan kita sampaikan,” tandas dia.(***)