PEKANBARU — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta perawatan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Juang Riau (HIMAJU-RIAU).
Melalui surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tertanggal 13 Oktober 2026, HIMAJU-RIAU menyatakan akan menggelar aksi damai besok pagi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum atas perkara tersebut. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan perhatian serius dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik. Senin (12/10/2026).
Sorotan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan dokumen HIMAJU-RIAU, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti disebut telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, tepatnya di bagian umum Setdakab, pada 8 September 2026.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, hingga informasi yang menjadi dasar surat aksi itu diterbitkan, belum ada penetapan tersangka dan penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara, langkah penyidikan yang masih berjalan, serta target penyelesaian kasus yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Penggeledahan Sudah Dilakukan, Publik Menunggu Kejelasan
Penggeledahan merupakan salah satu langkah dalam proses penegakan hukum. Namun, bagi masyarakat yang mengawasi penggunaan uang negara, langkah tersebut perlu diikuti perkembangan penyidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
HIMAJU-RIAU menilai lamanya proses menuju penetapan tersangka telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai kepastian hukum serta transparansi perkembangan perkara.
Meski demikian, belum adanya penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya penghentian penyidikan ataupun pelanggaran oleh penyidik. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka adalah: sejauh mana perkembangan penyidikan perkara ini? Apa kendala yang masih dihadapi? Dan kapan perkembangan penanganannya dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan?
Nama Pejabat Disebut dalam Tuntutan, Bukan Bukti Kesalahan
Dalam daftar tuntutannya, HIMAJU-RIAU meminta Kejati Riau memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, yang disebut dalam dokumen sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), serta Kabag Umum Sumarno.
Keduanya diminta diperiksa berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penting ditegaskan, pencantuman nama pejabat dalam tuntutan organisasi mahasiswa tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pidana. Hal tersebut harus diuji melalui pemeriksaan penyidik, dokumen anggaran, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam konteks pengawasan anggaran, sejumlah hal layak ditelusuri: apakah realisasi belanja sesuai dengan kebutuhan operasional kendaraan dinas, apakah bukti pembelian BBM dan pelumas dapat diverifikasi, bagaimana pencatatan pemakaian kendaraan, serta apakah pekerjaan perawatan benar-benar dilaksanakan sesuai nilai anggaran yang dibayarkan.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, kelemahan pengawasan, atau indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
HIMAJU-RIAU Minta Evaluasi Kinerja Penanganan Perkara
Tidak hanya mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan, HIMAJU-RIAU juga meminta Kejati Riau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya penanganan pada tingkat kejaksaan yang lebih tinggi.
Organisasi mahasiswa tersebut turut meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti terkait penggeledahan yang dilakukan di lingkungan Kantor Bupati, khususnya bagian umum.
Tuntutan itu merupakan desakan dari kelompok masyarakat sipil dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pejabat kejaksaan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan berdasarkan bukti.
HIMAJU-RIAU juga meminta penyidik segera menuntaskan proses penyidikan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah terpenuhi persyaratan hukum, termasuk kecukupan alat bukti.
Lima Tuntutan Utama: Jangan Biarkan Publik Menunggu Tanpa Kejelasan
Dalam dokumen tuntutannya, HIMAJU-RIAU menyampaikan lima poin utama:
-
Mendesak Kejati Riau memeriksa Sekda Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, terkait dugaan korupsi anggaran BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas.
-
Mendesak pemeriksaan terhadap Kabag Umum Sumarno dalam perkara yang sama.
-
Meminta Kejati Riau melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi penanganan perkara.
-
Mendesak penyidik menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka apabila bukti yang cukup serta persyaratan hukum telah terpenuhi.
-
Meminta Aswas Kejati Riau mengevaluasi penanganan perkara dan memeriksa dugaan persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kejaksaan apabila terdapat dasar yang memadai.













