Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

PH Terdakwa Sentil Keras JPU: Fakta Sidang Diabaikan, Perkara Perdata Dipidanakan

11
×

PH Terdakwa Sentil Keras JPU: Fakta Sidang Diabaikan, Perkara Perdata Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

REPULIMATA.CO.ID, KAMPAR – Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Hasran Irawadi Sitompul, melontarkan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai kliennya, Eci, dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (12/5/2026).

Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., menilai tuntutan jaksa terkesan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia bahkan menyebut perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana meski unsur perdatanya dinilai lebih dominan.

Example 600x300

“Fakta-fakta persidangan yang meringankan terdakwa seperti tidak dianggap. Kami melihat ada kesan perkara perdata dipaksakan menjadi pidana,” kata Hasran kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengangsur kerugian kepada pihak pelapor. Namun fakta tersebut disebut tidak menjadi pertimbangan serius dalam tuntutan jaksa.

“Kalau orang masih punya niat menyelesaikan kewajibannya, seharusnya itu dilihat secara objektif. Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat tekanan dalam sengketa yang sejatinya bisa diselesaikan secara perdata,” ujarnya.

Hasran juga menegaskan, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan langsung digunakan ketika masih ada ruang penyelesaian lain.

“Jangan sampai publik menilai setiap persoalan utang piutang atau wanprestasi langsung dibawa ke pidana. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” katanya.

Sidang perkara tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Zelika Permatasari dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Dalam persidangan, terdakwa Eci dituntut 2 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Pihak terdakwa memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan konstruksi tuntutan semata,” pungkas Hasran.

Example 600x300
error: Content is protected !!