Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Nasional

Gas LPG 3 Kg Tidak Boleh Dijual Eceran, Makanan di Warung Bakal Mahal

149
×

Gas LPG 3 Kg Tidak Boleh Dijual Eceran, Makanan di Warung Bakal Mahal

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Jakarta – Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer agar dapat pasokan dan jual LPG 3 kg wajib mendaftarkan untuk menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025. Namun, pihaknya memberikan waktu satu bulan dari pengecer jadi pangkalan.

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengaku bahwa para penjual warteg terdampak kebijakan pembelian gas melon hanya melalui agen resmi ini. Akhirnya, para pedagang mulai beralih ke gas non subsidi yang berukuran lebih besar. Misalnya gas ukuran 12 kilogram yang dibanderol sekitar Rp194.000-an.

Example 600x300

“Pelarangan ini dapat membuat harga gas menjadi lebih mahal karena konsumen harus membeli dalam jumlah besar,” ujar Mukroni dilansir dari Merdeka.com di Jakarta, Senin (3/1/2025).

BACA JUGA:  Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 Jalur PPDB Dihapus, Pemerintah Resmi Gunakan Skema Baru Melalui Jalur SPMB

Akibatnya, lanjut Mukroni, harga makanan di warteg akan mengalami penyesuaian seiring adanya biaya tambahan untuk membeli gas non subsidi.

“Penjualan gas secara eceran biasanya lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah,” ucapnya.

Dia berharap pemerintah akan memberikan insentif untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.

Mengingat, kebijakan pembatasan penjualan gas LPG tersebut akan mempengaruhi banyak pelaku UMKM.

“Pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan kepada pedagang untuk meningkatkan standar keamanan dan kualitas penjualan gas, alih-alih melarangnya sama sekali,” tandasnya.

Example 600x300
error: Content is protected !!