Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota PekanbaruNasional

Konflik Empat Desa vs PT RPI Tak Kunjung Usai, Presiden Diminta Ambil Komando Langsung

111
×

Konflik Empat Desa vs PT RPI Tak Kunjung Usai, Presiden Diminta Ambil Komando Langsung

Sebarkan artikel ini

Indonesia Darurat Agraria

Foto Istimewa: Ilustrasi

Pekanbaru – Konflik agraria di Indonesia kian menumpuk tanpa ujung penyelesaian. Tumpang tindih lahan, dualisme peta, hingga saling lempar kewenangan antar kementerian menjadi wajah buram tata kelola agraria nasional. Situasi ini membuat sejumlah elemen masyarakat sipil menyatakan: Indonesia dalam kondisi darurat agraria.

Anggota Koalisi Nasional Reforma Agraria sekaligus Ketua Umum KPPR, Antony Fitra, secara tegas mendesak Presiden membentuk Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) yang berada langsung di bawah komando kepala negara. Jumat (27/2/2026).

Example 600x300
Foto Istimewa:Anggota Koalisi Nasional Reforma Agraria sekaligus Ketua Umum KPPR, Antony Fitra

“Kalau konflik agraria terus diserahkan pada kementerian sektoral, penyelesaiannya akan selalu mentok. Presiden harus ambil alih melalui badan khusus yang punya kewenangan eksekusi,” tegas Antony.

Dualisme Peta: Akar Kekacauan?

Selama ini, penyelesaian konflik agraria kerap tersandera perbedaan data dan peta antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Perbedaan klaim kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL) membuat masyarakat sering berada di posisi serba salah. Di satu sisi mereka mengantongi alas hak atau penguasaan turun-temurun, di sisi lain lahan tersebut diklaim sebagai kawasan hutan atau masuk konsesi perusahaan.

Antony menilai, tanpa sistem one map policy yang benar-benar terintegrasi dan dijalankan satu komando, konflik akan terus berulang.

“Harus ada satu peta nasional yang final. Bukan peta versi kementerian A dan kementerian B. Dualisme inilah yang melahirkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Riau Membara: Konflik 4 Desa vs PT RPI

Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Konflik agraria antara masyarakat empat desa di tiga kecamatan dengan perusahaan pemegang izin konsesi hutan tanaman industri (HTI), PT Rimba Peranap Indah, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian konkret dari pemerintah pusat.

Masyarakat mengklaim lahan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun. Namun di atas wilayah itu berdiri izin konsesi HTI yang sah secara administrasi negara. Situasi ini menciptakan ketegangan sosial, ketidakpastian hukum, dan potensi kriminalisasi warga.

Ironisnya, proses penyelesaian kerap berujung pada mediasi tanpa keputusan tegas. Pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya konflik lahan. Ini konflik sosial yang bisa meledak kapan saja,” tambah Antony.

Badan Khusus dengan Kewenangan Eksekusi

Konsep Badan Nasional Reforma Agraria yang diusulkan memiliki beberapa poin utama:

* Berada langsung di bawah Presiden.

* Memiliki kewenangan eksekusi teritorial.

* Mengintegrasikan dan menyatukan sistem peta nasional (one map).

* Menghapus ego sektoral antar kementerian.

Mampu mengambil keputusan final tanpa saling lempar kewenangan.

Menurut Antony, tanpa lembaga superordinat yang punya kekuatan eksekusi lintas sektor, konflik agraria akan terus menjadi bom waktu.

Ujian Awal Pemerintahan

Isu agraria disebut sebagai salah satu ujian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika tak segera ditangani dengan terobosan kelembagaan, konflik demi konflik akan terus menggerus kepercayaan publik.

Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang kurang adalah keberanian politik untuk mengeksekusi.

Dan di tengah tumpukan konflik yang belum selesai, satu pertanyaan menggema:

Apakah negara benar-benar hadir untuk rakyat, atau hanya kuat di atas kertas izin konsesi?

Example 600x300
error: Content is protected !!