Daerah

WPR TAK KUNJUNG DIUSULKAN, TAMBANG EMAS DI KAPUR IX DINILAI BERUBAH MENJADI LADANG KETIDAKPASTIAN

7
×

WPR TAK KUNJUNG DIUSULKAN, TAMBANG EMAS DI KAPUR IX DINILAI BERUBAH MENJADI LADANG KETIDAKPASTIAN

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Lima Puluh Kota — Maraknya aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di Kenagarian Gelugur, khususnya Jorong Koto Tongah, Kecamatan Kapur IX dan Informasi yang terbaru di Nagari Durian Tinggi Tepatnya di Aliran Sungai Mongan yang tahap pembukaan jalan ke lokasi Penambangan, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi sorotan.

 

Example 600x300

Kali ini, pemerhati hukum Erefin Krisna Putra, S.H. bersama Meldi Aprianto, S.H., mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang dinilai belum memberikan solusi konkret terhadap aktivitas pertambangan masyarakat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

 

Menurut Erefin, persoalan mendasarnya bukan semata-mata mengapa masyarakat masih melakukan aktivitas pertambangan, tetapi mengapa pemerintah belum menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang sejak lama menggantungkan hidup dari sumber daya alam di wilayah tersebut.

 

“Pertanyaan kami sederhana: kalau pemerintah mengetahui bahwa aktivitas pertambangan masyarakat sudah berlangsung dan menjadi sumber penghidupan, kenapa sampai hari ini tidak serius mendorong skema Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai jalan keluar untuk memberikan kepastian hukum?” ujar Erefin.

 

Menurutnya, keberadaan WPR seharusnya menjadi salah satu instrumen yang dapat dikaji pemerintah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat secara legal, terukur dan bertanggung jawab, tentu setelah memenuhi persyaratan teknis, tata ruang, lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Erefin menilai, ketika pemerintah tidak memberikan jalan keluar yang jelas, masyarakat akhirnya berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka membutuhkan pekerjaan dan penghasilan, tetapi di sisi lain aktivitas yang dilakukan tanpa kepastian perizinan berpotensi berhadapan dengan hukum.

 

“Jangan masyarakat dibiarkan berada dalam ruang abu-abu. Ketika mereka bekerja dianggap ilegal, tetapi ketika ditanya solusinya, pemerintah tidak memberikan kepastian. Ini yang harus dijawab. Negara tidak boleh hanya hadir ketika hendak menertibkan, tetapi harus hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi,” tegasnya.

 

DARI PERSOALAN EKONOMI MENJADI PERSOALAN PENEGAKAN HUKUM

 

Lebih jauh, Erefin menyoroti kondisi yang menurutnya justru lebih mengkhawatirkan, yaitu munculnya dugaan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat menjadi ruang bagi oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan.

 

Ia menyebut adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pemberian “jatah” kepada oknum aparat agar aktivitas pertambangan dapat tetap berjalan.

 

Namun Erefin menegaskan, informasi tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen.

 

“Kami tidak menuduh seluruh APH. Tetapi kalau benar ada oknum yang mendapatkan jatah bulanan, atau penangkapan dilakukan kemudian berujung pada permintaan sejumlah uang agar aktivitas kembali berjalan, maka ini bukan lagi sekadar persoalan tambang ilegal. Ini sudah menyentuh persoalan integritas penegakan hukum,” katanya.

 

Menurutnya, jika suatu aktivitas benar-benar dianggap ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan dan sesuai prosedur. Bukan melakukan penindakan secara situasional yang kemudian menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dapat dinegosiasikan.

 

“Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Kalau masyarakat harus berhenti, ya harus ada solusi ekonominya. Tetapi jangan sampai ketidakjelasan status hukum ini justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum-oknum tertentu,” ujar Erefin.

 

PEMERINTAH HARUS MENJAWAB: MENGAPA WPR TIDAK DIDORONG?

 

Erefin menilai pemerintah daerah perlu terbuka kepada masyarakat mengenai langkah konkret yang telah dilakukan terkait potensi pertambangan rakyat di Kapur IX.

 

Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melakukan pendataan, kajian potensi, koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, serta mengidentifikasi wilayah yang secara teknis dan hukum memungkinkan untuk diusulkan sebagai WPR.

 

“Kalau memang wilayah tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi WPR, sampaikan kepada masyarakat dengan alasan yang jelas. Kalau memenuhi potensi, kenapa tidak didorong? Jangan masyarakat dibiarkan mencari jalan sendiri sementara pemerintah hanya datang ketika ada persoalan,” kata Erefin.

 

Menurutnya, legalisasi bukan berarti pemerintah membenarkan seluruh aktivitas pertambangan tanpa batas. Justru sebaliknya, penataan melalui mekanisme yang sah harus dibarengi dengan kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, pengawasan produksi, serta tanggung jawab terhadap masyarakat dan wilayah sekitar.

 

DAMPAK SUDAH DIRASAKAN MASYARAKAT HILIR

 

Persoalan tersebut juga tidak hanya menyangkut masyarakat di wilayah Kapur IX.

 

Aktivitas pertambangan di wilayah hulu dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat di wilayah hilir, termasuk masyarakat Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang sebagian menggantungkan penghasilan dari sungai.

 

Kondisi air sungai yang semakin keruh dikeluhkan karena berdampak terhadap masyarakat yang mencari ikan sebagai mata pencaharian.

 

“Masyarakat di hilir tidak ikut menambang, tetapi mereka bisa ikut menerima dampaknya. Ketika air sungai keruh dan hasil tangkapan ikan berkurang, siapa yang bertanggung jawab terhadap hilangnya penghasilan mereka?” ujar Erefin.

 

Karena itu, menurutnya, pembahasan pertambangan Kapur IX tidak boleh berhenti pada persoalan ekonomi masyarakat penambang. Pemerintah harus melihat dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.

 

JANGAN SALAHKAN MASYARAKAT, BENAHI SISTEMNYA

 

Sebagai putra asli Kapur IX, Erefin menyatakan dirinya memahami bahwa pertambangan merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang telah lama dikenal masyarakat setempat.

 

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mengambil pendekatan yang hanya menyalahkan masyarakat.

 

“Kami tidak sedang membela aktivitas ilegal. Kami membela masyarakat agar mendapatkan kepastian. Kalau memang ada mekanisme hukum yang memungkinkan, pemerintah harus hadir membuka jalannya. Kalau tidak memungkinkan, pemerintah juga harus memberikan alternatif ekonomi yang nyata,” jelasnya.

 

Ia menilai persoalan akan terus berulang selama pemerintah hanya melakukan penertiban tanpa menyelesaikan akar masalah.

 

JANGAN SAMPAI SUMBER DAYA ALAM HANYA MENGUNTUNGKAN OKNUM

 

Erefin juga mengingatkan bahwa kekayaan alam di Kapur IX semestinya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

 

“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat mengambil risiko, lingkungan menanggung kerusakan, sementara keuntungan justru dinikmati oleh pemodal dan oknum yang memanfaatkan situasi. Kalau skenario seperti ini yang terjadi, tentu ini sangat tidak adil,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada pihak yang menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi dari ketidakpastian hukum yang dialami masyarakat.

 

“APH itu tugasnya menegakkan hukum, bukan menjadi pihak yang mengambil keuntungan dari pelanggaran hukum. Kalau memang ada oknum yang melakukan itu, kami meminta pimpinan institusi dan lembaga pengawas untuk turun tangan,” katanya.

 

PEMDA DAN APH DIMINTA BUKA DATA DAN BUKA SOLUSI

 

Erefin Krisna Putra, S.H. bersama Meldi Aprianto, S.H. meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pertambangan rakyat di Kapur IX, termasuk langkah yang telah dan akan dilakukan terkait WPR.

 

Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pemberian “jatah” apabila memang terdapat informasi, bukti atau laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti.

 

“Kami tidak meminta pemerintah membiarkan tambang ilegal. Kami justru meminta pemerintah menyelesaikan masalahnya secara serius. Kalau bisa ditata melalui WPR, kaji dan dorong sesuai aturan. Kalau tidak bisa, jelaskan alasannya dan siapkan solusi. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum sementara dugaan praktik pungutan oleh oknum justru terus berkembang,” pungkas Meldi.

 

Menurutnya, masyarakat Kapur IX berhak mendapatkan kepastian, lingkungan yang tetap terjaga, serta penegakan hukum yang bersih dan tidak diskriminatif.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek penertiban, sementara ketidakpastian hukum justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum. Pemerintah harus hadir sebagai pemberi solusi, dan APH harus kembali pada tugas utamanya: menegakkan hukum.”

 

Hingga saat ini tim masih mencoba menghubungi Bupati Lima Puluh Kota*Red

error: Content is protected !!