Republikmata.co.id, BANDA ACEH — Lonjakan signifikan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Aceh tahun 2025 mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Aceh, Rifqi Maulana menilai capaian tersebut menjadi sinyal positif bahwa kualitas demokrasi dan ruang publik di Aceh semakin berkembang ke arah yang lebih sehat, terbuka, dan partisipatif.
Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh berhasil meraih skor 83,43 poin dan menempati posisi ke-7 nasional sekaligus menjadi provinsi dengan Indeks Demokrasi tertinggi di Pulau Sumatera. Angka tersebut melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 75,80 poin.
Rifqi menyebut peningkatan itu bukan hanya sekadar capaian statistik, tetapi menjadi gambaran bahwa partisipasi masyarakat, keterbukaan pemerintah, dan stabilitas demokrasi di Aceh mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Ini bukan hanya soal angka indeks, tetapi soal bagaimana demokrasi mulai dirasakan masyarakat melalui ruang publik yang lebih terbuka, partisipasi yang meningkat, dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Rifqi, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh elemen daerah untuk menjaga kualitas demokrasi agar tetap berjalan sehat dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Ia juga menilai tingginya skor Aceh pada aspek kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi menunjukkan adanya perbaikan dalam sistem pemerintahan serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi yang berlandaskan hukum.
“Demokrasi yang kuat akan melahirkan stabilitas sosial, meningkatkan kepercayaan publik, dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Rifqi turut mengingatkan bahwa tantangan demokrasi ke depan tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berpendapat, tetapi juga bagaimana menjaga ruang publik tetap sehat dari hoaks, provokasi, dan polarisasi sosial.
Karena itu, ia mendorong pemerintah, mahasiswa, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk terus membangun budaya demokrasi yang cerdas, inklusif, dan berintegritas.
“Mahasiswa hukum harus hadir sebagai penjaga moral demokrasi. Demokrasi tidak boleh hanya hidup saat momentum politik, tetapi harus menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi energi baru bagi Aceh untuk terus memperkuat pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan pendidikan politik masyarakat demi terciptanya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan.(**)















