Republikmata.co.id, Taluk Kuantan-Munculnya dugaan praktik perjudian yang dilakukan oleh sejumlah narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B taluk Kuantan, menuai perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pelaksanaan pembinaan di dalam lapas, Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang seharusnya mampu mencegah setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Lapas memiliki fungsi utama sebagai tempat pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pengawasan. Pemeriksaan yang objektif dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Lapas terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku diharapkan dapat diberikan kepada setiap pihak yang bertanggung jawab. Langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembinaan di dalam lapas.**









