Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Mhd Sanusi Soroti Maraknya Pencurian Sawit di Desa Ganting Damai, Minta KUHP Baru Ditegakkan Secara Tegas

27
×

Mhd Sanusi Soroti Maraknya Pencurian Sawit di Desa Ganting Damai, Minta KUHP Baru Ditegakkan Secara Tegas

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Maraknya dugaan pencurian buah kelapa sawit milik warga di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, semakin meresahkan masyarakat. Warga mengaku aksi pencurian kerap terjadi berulang dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kebun.

 

Example 600x300

Menanggapi kondisi tersebut, Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, meminta Polres Kampar memberikan perhatian serius terhadap maraknya pencurian sawit yang terjadi di Desa Ganting Damai. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

“Informasi yang kami terima dari masyarakat, beberapa pelaku sempat diamankan dan diserahkan ke Polres Kampar. Namun, keesokan harinya sudah kembali bebas dengan alasan tindak pidana ringan. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya karena dugaan pencurian terus berulang dan semakin meresahkan,” kata Mhd Sanusi, Selasa (14/7/2026).

 

Sanusi menegaskan, mengambil buah kelapa sawit milik orang lain tanpa izin tetap merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 476 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencurian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.

 

Ia menambahkan, apabila pencurian dilakukan dengan keadaan yang memberatkan, seperti dilakukan secara bersama-sama, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun mengakibatkan akibat yang lebih berat, maka ketentuan Pasal 479 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai unsur-unsur yang terbukti dalam proses hukum.

 

Menurut Sanusi, apabila benar nilai kerugian dalam suatu perkara relatif kecil hingga dikategorikan sebagai tindak pidana ringan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai dasar pertimbangan tersebut. Sebab, apabila perbuatan serupa terjadi berulang kali, kondisi itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani setiap perkara. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pencurian sawit adalah perkara yang dianggap biasa sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” tegas Sanusi.

 

Ia juga meminta Polres Kampar meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Desa Ganting Damai yang dinilai rawan terjadi pencurian hasil perkebunan. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

 

“Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional. Masyarakat ingin merasa aman ketika mengelola kebunnya, dan siapa pun yang terbukti melakukan pencurian harus diproses sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” tutup Mhd Sanusi.

Example 600x300
error: Content is protected !!