PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online yang diduga tidak memenuhi standar pers atau “abal-abal” ke Kepolisian Daerah Riau, Rabu (15/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua DPP AMI, Ismail Sarlata, menyampaikan bahwa laporan telah diajukan langsung ke Markas Polda Riau yang berlokasi di Jalan Patimura, Pekanbaru.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap UU Pers dan pencemaran nama baik (ITE) ke Polda Riau,” ujar Ismail dalam keterangan persnya. Pekanbaru, Rabu (15/4/2026).
Dalam laporan tersebut, DPP AMI turut melampirkan sejumlah alat bukti yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran. Di antaranya adalah surat jawaban dari Dewan Pers atas pengaduan sebelumnya, tangkapan layar pemberitaan yang dianggap memicu konflik hingga dugaan pencemaran nama baik, serta bukti tampilan box redaksi dari media yang dilaporkan.
Menurut Ismail, sejumlah media tersebut tidak mencantumkan identitas penanggung jawab maupun alamat redaksi secara terbuka, yang diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pers, khususnya pasal 5, 9, dan 12.
Selain melaporkan media yang bersangkutan, DPP AMI juga meminta Kepolisian Daerah Riau untuk memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Mereka antara lain seorang oknum kepala sekolah di SMP Negeri 4 Pekanbaru yang diduga menjadi pemicu awal konflik, seorang wartawati berinisial RS yang mengaku sebagai Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pekanbaru, serta seorang aparatur sipil negara berinisial AY dari Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut dinilai penting sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan pelanggaran secara terang.
DPP AMI juga mendorong Polda Riau untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memperkuat dasar hukum laporan, sekaligus memastikan validitas status media yang dilaporkan. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya bersama antara Polri dan Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers serta memberantas praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik.
“Ini bagian dari komitmen menjaga marwah organisasi pers dan memberantas media abal-abal di Riau,” tegas Ismail.
Ia juga menyinggung pemberitaan dari ketujuh media tersebut yang sebelumnya menantang pembuktian atas tudingan pelanggaran, sekaligus menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum terhadap DPP AMI.
Laporan ini, lanjut Ismail, merupakan respons atas dinamika yang berkembang sekaligus upaya menjaga integritas dunia pers di Indonesia.















