Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Pemuda Kampar Soroti Putusan MK 123/2025: Celah Baru atau Kemunduran Pemberantasan Korupsi?

21
×

Pemuda Kampar Soroti Putusan MK 123/2025: Celah Baru atau Kemunduran Pemberantasan Korupsi?

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU/XXIII/2025 yang mengubah tafsir Pasal 14 UU Tipikor dinilai bukan sekadar persoalan hukum biasa, tetapi berpotensi mempengaruhi arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Example 600x300

Mhd Sanusi, pemuda Kampar, menyampaikan kritik tajam terhadap implikasi putusan tersebut. Ia menilai, jika tidak diterapkan secara ketat dan progresif, putusan ini justru berisiko membuka ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat pidana korupsi.

 

“Ini bukan sekadar tafsir hukum, tapi soal keberanian negara dalam melawan korupsi. Kalau ruangnya diperlonggar, maka ini kemunduran,” tegasnya.

 

Ia menyoroti potensi celah hukum ketika tindak pidana dalam undang-undang sektoral tidak lagi otomatis dikualifikasikan sebagai korupsi, meskipun merugikan keuangan negara. Kondisi ini dinilai dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menghindari jerat hukum.

 

“Jangan sampai pelaku cukup berlindung di balik aturan sektoral untuk lolos dari korupsi. Ini berbahaya dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

 

Sanusi menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh dipersempit oleh tafsir hukum yang berpotensi multitafsir. Ia juga mengingatkan bahwa semangat konstitusi menuntut perlindungan terhadap keuangan negara dan kepentingan rakyat.

 

Ia pun mendesak aparat penegak hukum tetap tegas dan tidak menjadikan putusan ini sebagai celah pelemahan penindakan.

 

“Penegak hukum jangan mundur. Ini harus jadi penguatan kehati-hatian, bukan pembatasan. Kalau tidak, kita membuka pintu bagi korupsi gaya baru,” katanya.

 

Di akhir, ia mengajak masyarakat, khususnya pemuda, untuk terus mengawal setiap dinamika hukum di Indonesia.

 

“Pemuda tidak boleh diam. Korupsi adalah musuh bersama, dan melawannya tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.(**)

Example 600x300
error: Content is protected !!