Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Pekanbaru

Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

425
×

Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, RepublikMata.co.id — Kuasa hukum Suwandi dari Kantor Hukum Amerta Advokat Riau menyayangkan langkah yang diambil oleh Bank OCBC yang tetap melakukan lelang terhadap hak tanggungan milik kliennya, meskipun perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut kuasa hukum, tindakan lelang yang dilakukan pihak bank berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan merugikan hak-hak kliennya yang saat ini sedang mencari keadilan melalui jalur peradilan. Pekanbaru, (3/10/25).

Example 600x300

“Kami menilai langkah Bank OCBC untuk melelang objek hak tanggungan ini sangat disayangkan, mengingat perkara hukum terkait aset tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara No. 277/Pdt.G/2025/PN Pbr. Seharusnya pihak bank menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap kuasa hukum Suwandi, Rahmat Hidayat, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Polda Riau Gelar Green Policing Award 2025

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan kepentingan kliennya. Ia juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk lembaga perbankan, menjunjung tinggi asas due process of law serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Tentang Kantor Hukum Amerta Advokat Riau Kantor Hukum Amerta Advokat Riau merupakan firma hukum yang berfokus pada pembelaan hak-hak masyarakat, penyelesaian sengketa perdata, serta pendampingan hukum dalam berbagai perkara baik litigasi maupun non-litigasi.

Kontak Media:
Kantor Hukum Amerta Advokat Riau
[Jl. Merak Komp. Ruko Kasah Indah No. 08, Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai / 0853 7537 4386 – 0851 7974 3433 / advokatamertariau@gmail.com]

Example 600x300
error: Content is protected !!