Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Pekanbaru

PPPK Tahap Ketiga Segera Dibuka, Pemko Pekanbaru Lakukan Persiapan

33
×

PPPK Tahap Ketiga Segera Dibuka, Pemko Pekanbaru Lakukan Persiapan

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga. Hal ini seiring dengan selesainya seluruh proses seleksi PPPK tahap kedua pada akhir Desember 2024.

“Saat ini, lulusan PPPK tahap kedua masih dalam proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Untuk penempatan PPPK tahap kedua, belum kami lakukan karena sedang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (29/7/2025).

Example 600x300

Peserta PPPK tidak bisa kembali ke OPD tempat sebelumnya bekerja. PPPK hanya bisa bekerja sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar.

“Jangan berharap dikembalikan ke OPD lama hanya karena dulu pernah di sana. Penempatan PPPK itu berdasarkan formasi, bukan permintaan pribadi,” tegas Agung.

BACA JUGA:  Marak Beredarnya Beras Oplosan Bulog, Polisi Grebek Pelaku di Pekanbaru

Sebelumnya, Kepala Subbidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Pekanbaru Andre Yorda menambahkan, berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), penempatan PPPK tahap kedua sudah harus dilakukan paling lambat bulan Oktober tahun ini. Formasi PPPK sudah ditetapkan sejak awal pendaftaran dan sudah mengikat ke OPD masing-masing, bahkan hingga ke unit terkecil.

“Jadi, mereka tidak bisa dipindah-pindahkan,” katanya.

Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN, maka posisi PPPK tidak dapat diubah. Hingga kini, belum ada petunjuk teknis (juknis) maupun regulasi yang memperbolehkan mutasi atau perpindahan antar unit kerja bagi PPPK.

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Bruto Riau Naik 5,6% di Mei 2025

“Kalau sudah lulus, data formasi langsung dikunci oleh Kemenpan RB dan BKN. Jadi tidak ada celah untuk melakukan perpindahan atau mutasi. Semua harus sesuai formasi awal saat mendaftar,” tegas Andre.

Penerimaan PPPK tahap ketiga ini diharapkan menjadi peluang bagi tenaga honorer maupun profesional lainnya yang ingin mengabdi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Seluruh tahapan seleksi dan penempatan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil OPD. (***)

Example 600x300
error: Content is protected !!