Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Pekanbaru

Surat Terbuka ke Gubernur Riau: Pengurus LAMR Dumai Tuntut Hentikan Dana Hibah dan Kosongkan Balai Adat

12
×

Surat Terbuka ke Gubernur Riau: Pengurus LAMR Dumai Tuntut Hentikan Dana Hibah dan Kosongkan Balai Adat

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, – Kisruh dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kembali memanas. Pengurus hasil Musyawarah Besar (Mubes) VIII Dumai dengan tegas menyatakan kepengurusan LAMR hasil Musyawarah Besar Luarbiasa (Mubeslub) inkonstitusional, tidak legitimate, dan melanggar peraturan organisasi. Hal ini disampaikan Pj Ketua Umum Datuk Seri, M Nasir Penyalai SH didampingi Pj Setia Usaha Agung, Datuk Armansyah SH, Selasa (24/6/2025) di Pekanbaru.

Datuk Nasir menyampaikan beberapa alasan terkait tidak legitimatenya kepengurusan LAMR sekarang. Salah satunya campur tangan mantan Gubernur Riau H Syamsuar yang pada saat itu masih mengemban amanah sebagai Datuk Seri Setia Amanah.

Example 600x300

“Pada tanggal 11-12 April 2022, Musyawarah Pimpinan (Muspim) yang diikuti oleh seluruh LAMR Kabupaten/Kota telah memutuskan dan menetapkan bahwa Mubes VIII LAMR digelar di Kota Dumai selambat lambatnya akhir Juni 2022. Tapi dilakukan lebih awal yakni pada 19 April 2022. Namun dua hari sebelum Mubes, tepatnya tanggal 17 April 2022 sekelompok oknum pengurus LAMR telah membuat Mubes luar biasa yang tak sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART,” ucap Nasir menjelaskan kronologis perseteruan di internal LAMR.

BACA JUGA:  DLHK Pekanbaru Akan Ambil Alih Pengangkutan Sampah

Dikatakannya, merujuk kepada hasil Muspin, Mubes VIII LAMR di Dumai tetap dilaksanakan pada tanggal 19-20 April 2022 dengan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung, Tan Seri Syahril Abu Bakar dan Sekretaris Umum Setia Usaha Agung, Datuk Seri Muzamil.

Inilah yang kemudian memunculkan dualisme kepemimpinan dalam organisasi LAMR. Pertama kepengurusan hasil Mubeslub, dan kedua kepengurusan hasil Mubes VIII Dumai.

Dan untuk menyelesaikan sengketa organisasi tersebut, persoalan ini telah dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi Riau. Bahkan sampai akhirnya persoalan ini dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaacd (NO) alias tidak dapat diterima. Dan permasalahan internal organisasi ini dikembalikan kepada organisasi untuk menyelesaikannya.

Karena tidak ada putusan inkrah pengadilan terkait keberadaan dua kepengurusan di LAMR, maka diminta kepada Pemerintah Provinsi untuk tidak melakukan pencairan dana hibah ke LAM Riau.

Berikut isi surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Riau, H Abdul Wahid:

Assalamualaikum wr.wb
Salam ta’zim dan hormat

Semoga tuan selaku berada dalam keadaan sehat walafiat dan mendapat lindungan Allah SWT, aamiin…

BACA JUGA:  Hak Konstitusional Anak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Tim FH Unilak Lakukan Penyuluhan di SMK Saintika Pekanbaru

Apa tanda kain pelikat
Hendak dipakai menutup lutut
Apa tanda orang beradat
Menyampaikan surat beralur patut

LAM Riau hasil Mubes di Dumai menyampaikan surat terbuka kepada gubernur Riau H Abdul Wahid terkait penyelesaian konflik internal LAMR.
Menyelesaikan konflik internal dualisme kepengurusan LAMR secara konfrehensif, berkeadilan, dan bermarwah sebagai mana diatur dalam Perda no 1 tahun 2012, putusan MA No 2007 K/Pdt/2023 tanggal 24 Agustus 2023, dan AD/ART LAM Riau 2017 – 2022.
Meninjau kembali pencairan dana hibah APBD Riau tahun 2022 – 2025, dan membekukan untuk tahun selanjutnya, sebagaimana tertuang pada pergub No 2 tahun 2022 pasal 10 ayat huruf g tentang syarat pencairan dana hibah.
Selama proses penyelesaian berlangsung dan demi menjaga netralitas dari penyelesaian konflik, maka diharapkan gubernur untuk mengosongkan balai adat yang kini ditempati pengurus hasil Mubeslub di Hotel Alfa Pekanbaru.
Untuk tidak menepuk air didulang, dan demi menjaga Marwah masyarakat adat melayu Riau, maka diharapkan kepada Gubernur untuk tidak melakukan pembiaran terhadap LAMR hasil Mubeslub dalam melaksanakan pemberian gelar adat kepada para tokoh dan pejabat negara.
Dan kepada Gubernur Riau agar tidak serta merta menerima atau memproses rekomendasi produk yang ditimbulkan oleh LAMR hasil Mubeslub dengan mengatasnamakan masyarakat Riau.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gelar Lomba Menembak Kapolda Cup

Adapun materi, kronologis dan bahan yang berkenaan dengan Mubes VIII Dumai dan Mubeslub Hotel Alfa, serta putusan-putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung terlampir
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalam…

Sementara Datuk Armansyah mengharapkan kebijaksanaan Gubernur Riau untuk mengurai benang kusut di LAM Riau. Dan dia percaya Gubernur Riau Abdul Wahid bisa menyelesaikan persoalan ini melalui kebijakan-kebijakan yang ia buat.

“Mengembalikan marwah organisasi bukan soal siapa menang, tapi bagaimana menjaga warisan nilai dan kepercayaan yang sudah dibangun oleh pendiri. Sehingga kepercayaan publik dan kelancaran program kembali terbangun. Untuk itu gubernur mesti bertindak untuk mengembalikan kehormatan LAM Riau yang kini mulai tergerus oleh kepentingan-kepentingan segelintir oknum,” harap Arman.

Masalah dualisme kepemimpinan memang rumit, tapi dengan pendekatan yang bijak dan mengedepankan nilai-nilai organisasi, maka semua bisa diselesaikan dengan baik dan bermartabat.(*)

Example 600x300
error: Content is protected !!