Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Nasional

Kejagung : Jaksa Diberikan Pengawalan Setiap Jalankan Tugas

22
×

Kejagung : Jaksa Diberikan Pengawalan Setiap Jalankan Tugas

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.

 

Example 600x300

Hal tersebut merespons kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan yang dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yang terjadi di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu 24 Mei 2025.

 

“Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

 

Ia menjelaskan pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya selama ini telah dilakukan oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), salah satunya seperti saat persidangan.

BACA JUGA:  Nama Mantan Menteri Kominfo Budi Arie di Sebut Dalam Dakwaan Sidang Kasus Judi Online Kominfo

 

Disebutkan bahwa pengawalan jaksa di persidangan, khususnya dalam kasus pidana, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.

 

Adapun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.

 

Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.

 

Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

 

Meski begitu, perlindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.

BACA JUGA:  Mahasiswi ITB Minta Maaf ke Prabowo-Jokowi Usai Bikin Meme Tak Senonoh

 

Harli menuturkan hingga saat ini pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara.

 

Kerja Sama dengan TNI di Tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kodam

Sementara terkait kerja sama dengan TNI, ia menyebutkan di Sumatera Utara pengamanan dari TNI untuk jaksa baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam).

 

Ke depan, dirinya menyampaikan, tak menutup kemungkinan adanya pengawalan jaksa oleh angkatan TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri apabila diperlukan.

 

“Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya,” kata Harli.

 

Sebelumnya, terjadi pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat pada Sabtu 24 Mei 2025 pukul 15.40 WIB.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Minta Penyidik Polres Rohil Serius Menangani Perkara Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon.(***)

Example 600x300
error: Content is protected !!