Republikmata.co.id, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan, Minggu (18/5/2025) dilansir Antara.
Alternatif lain, kata Ivan, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ivan usai sejumlah warganet mengeluhkan rekeningknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif sesuai data perbankan yang diterima PPATK, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.
Selain itu, lanjut Ivan, ada tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujar Ivan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening, dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.