Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Bersiap Gunakan LPS dalam Pengelolaan Sampah

29
×

Pemko Pekanbaru Bersiap Gunakan LPS dalam Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah bersiap menerapkan sistem pengelolaan sampah secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS).

 

Example 600x300

Pasalnya, kontrak kerjasama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak ketiga pengangkutan sampah berakhir pada Juni 2025 mendatang.

 

Pemko tidak lagi menggunakan pihak ketiga, dan menerapkan sistem swakelola. LPS telah dibentuk di tingkat RT/RW hingga kelurahan.

 

“Untuk LPS, saya akan pilih kecamatan nya saya akan turun. Saya mau menyampaikan tentang LPS ke Kecamatan,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (15/5/2025).

 

Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, beralih dari pihak ketiga menjadi sistem swakelola. LPS di tingkat RT/RW telah dibentuk untuk melakukan swakelola sampah ke depan.

BACA JUGA:  Penanaman Pohon Bersama Ustad Abdul Somad dan Rocky Gerung Warnai Pagi di Halaman Mapolda Riau

 

Saat ini telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS.

 

“Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK sehingga nantinya mereka sudah bisa beroperasi,” terang Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Rabu (7/5/2025).

 

Pemerintah kota terus mematangkan peralihan pengelolaan sampah ke swakelola. Apalagi kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah berakhir Juni 2025.

 

Usai kontrak dengan pihak tiga berakhir, maka pengelolaan bakal dialihkan secara swakelola melalui LPS yang telah dibentuk.

 

LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.

BACA JUGA:  Aktivis Pendidikan Erwin Sitompul Soroti Dugaan Pungli di SMAN 2 Mandau : Gubernur Riau Jangan Diam Saja

 

Nantinya angkutan yang tergabung dalam LPS akan dikeluarkan rekomendasi pengangkutan dari DLHK Pekanbaru. Bagi angkutan mandiri yang tidak memiliki izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS maka dinyatakan ilegal dan bisa ditindak hukum.

Example 600x300
error: Content is protected !!