Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Daerah

Polemik PT BRN Dengan Masyarakat Dapat Menimbulkan Konflik Berujung Anarkis

62
×

Polemik PT BRN Dengan Masyarakat Dapat Menimbulkan Konflik Berujung Anarkis

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Mentawai – Aksi damai masyarakat dari Dusun Berkat dan Silauoinan yang digelar pada Senin (27/3) lalu di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai terkesan belum membuahkan hasil. Padahal saat unjuk rasa, mereka menuntut kejelasan pembayaran kayu yang telah ditebang oleh PT. Berkah Rimba Nusantara (PT.BRN), sebuah perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Sipora.

Aksi itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, SH, didampingi Wakil Ketua Juniarman, SH, serta enam anggota DPRD lainnya. Para pendemo yang mengenakan ikat kepala bertuliskan “Damai” menyampaikan tuntutan mereka agar DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT. BRN hingga pembayaran kayu sejumlah 3.900 meter kubik diselesaikan.

Example 600x300

Pengunjuk rasa mengikat kepala dengan kain putih bertuliskan “suku adat mentawai” dan membawa poster dengan tulisan antara lain Tangkap Bos PT. BRN, Polisi Harus Netral, Tangkap Camat Sipora Utara, Bayarkan fee kayu masyarakat dan Tangkap Perusak Hutan.

BACA JUGA:  Forbina Kritik Pengalokasian Rp 1,8 Miliar untuk Sepatu Dinas oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh, Pengamat Soroti Prioritas Anggaran

PT. BRN diduga melakukan penebangan kayu masyarakat dengan iming-iming akan dibayarkan fee kepada masyarakat antara Rp. 75.000/kubik s.d Rp. 90.000/kubik. Namun disinyalir belum dibayarkan oleh direktur PT. BRN . Bahkan kayu masyarakat yang masih berupa gelondongan/kayu log menggunung di sawmill milik PT. BRN yang rencananya akan diolah menjadi kayu pecahan.

PT. BRN terlibat dalam konflik yang melibatkan hak masyarakat terkait fee penambangan kayu. Konflik muncul akibat ketidakjelasan dalam pemilik lahan yang berhak menerima fee penambangan kayu.

Para pemilik lahan sebelumnya telah mengklaim sebagai pemilik lokasi penambangan kayu oleh PT. BRN. Namun, setelah kaum Silaoinan dinyatakan sebagai pemilik sebenarnya, PT. BRN meminta adanya surat Alas Hak yang dikeluarkan oleh camat Sipora Utara atas nama Kaum Silaon

BACA JUGA:  Terkait Dilaporkannya Kapolres Sijunjung ke Propam Polda Sumbar, Begini Tanggapan Ismail Raja Tega 

Ketua Aliansi Masyarakat Suku Mentawai, Arifin, merasa kecewa karena camat Sipora Utara enggan untuk menerbitkan surat Alas Hak atas nama Kaum Silaoin.

Pendemo lainnya yakni Ikhsan Kamil Tatubeket, menyatakan bahwa perusahaan telah menebang dan membawa kayu dari lahan mereka tanpa penyelesaian pembayaran. “Kami meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT. BRN sampai pembayaran hak-hak kami dituntaskan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Masrul, perwakilan dari tanah adat Batu Mongga, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. BRN. Dia meminta DPRD meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Mentawai, khususnya dalam hal izin dan batasan penebangan kayu.

“Sudah seharusnya perusahaan yang masuk ke Mentawai diawasi ketat agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Ibrani Sababalat, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji dokumen kepemilikan lahan serta menanyakan status perizinan PT. BRN kepada UPTD Dinas Kehutanan Provinsi di Tuapeijat.

BACA JUGA:  Presiden Diminta Kembalikan Kejayaan Sabang Sebagai Pusat Ekonomi Global

“Kami tidak bisa sembarangan mengeluarkan rekomendasi sebelum ada pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan klarifikasi dari perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelasnya.

Sementara itu, Hermansyah selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sumbar saat dimintai tanggapannya mengungkapkan aksi tersebut mencerminkan ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan kayu di Mentawai, yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh sebab itu, seharusnya instansi terkait melakukan transparansi dan membela kepentingan masyarakat.

” Permasalahan di PT. BRN harus bisa diselesaikan oleh instansi terkait terutama DPRD Mentawai secepatnya. Sebab bisa menimbulkan konflik yang berakibat kepada tindakan anarkis nantinya”, ujar Herman mengingatkan. (Tim)

Example 600x300
error: Content is protected !!