Republikmata.co.id, Sukabumi – PT Tangkil Farm, perusahaan ternak ayam di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mendapat teguran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Teguran itu di layangkan terkait adanya dugaan pencemaran yang ditimbulkan oleh PT. Tangkil Farm.
Teguran tersebut terungkap usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Peternakan Kab. Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada perusahaan bersangkutan. DLH menilai PT. Tangkil Farm diduga lalai dalam mengelola limbah kotoran ayam, sehingga menyebabkan timbulnya wabah lalat yang mengganggu warga.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, Kepada wartwan menjelaskan, bahwa pihaknya menindaklanjuti pengaduan warga Kampung Cibaregbek, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug.
“Kami telah melakukan monitoring dan evaluasi (money) pdia Jumat dan Sabtu, 21-22 Febuari 2025. Dari hasil kunjungan lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran dilakukan P. Tangkil Farm,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud kata Prasetyo, tumpukan cangkang telur dalam jumlah besar yang dibuang sembarang dihalaman belakang perusahaan, berpotensi menimbulkan bau busuk.
“Cangkang bekas telur dibuang ditempat sembarangan, dan menimbulkan bau busuk yang menarik perhatian lalat,” kata Prasetyo.
Pelanggan selanjutnya, kita menemukan limbah kotoran ayam tidak dikelola dengan baik. Menyebabkan penumpukan dibeberapa area kandang.
“Kotoran ayam dibiarkan menumpuk, tanpa di bersihkan,” terangnya.
Pelanggan lainnya PT. Tangkil Farm tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air limbah dari kandang maupun domestik.
“Limbah padat domestik dan limbah bahan berbahaya dan racun (B3) tidak dikelola dengan baik, serta belum tersedia tempat penyimpanan tempat sementara limbah B3 (TPS LB3),” imbuhnya.
Pelanggaran selanjutnya tidak adanya pelaporan semester terkait upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
“Belum dilakukan pengujian kualitas lingkungan seperti air limbah, udara bau, dan kebisingan dari dinas DLH,” ujar Prasetyo.
Diketahui PT. Tangkil Farm melakukan penambahan kapasitas produksi atau populasi ayam yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
“Berdasarkan temuan tersebut, DLH telah menerbitkan surat peringatan pada hari Sabtu (22/02/25), dengan batas waktu 14 hari bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan dan melaporkan hasil tindak lanjutnya,” ucapnya.
Beberapa langkah yang harus dilakukan PT. Tangkil Farm antara lain:
Membersihkan cangkang telur yang dibuang sembarangan.
Rutin membersihkan kandang dan mengelola kotoran ayam agar tidak menimbulkan bau serta melakukan penyemprotan untuk mengendalikan populasi lalat.
Membuat IPAL sesuai peraturan dan mengajuan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Mengelola limbah padat dan limbah B3 serta membangun TPS LB3.e
Melaporkan UKL-UPL secara rutin dan melakukan pengujian kualitas lingkungan di laboratorium terakreditasi.
Mengajukan perubahan persetujuan lingkungan jika ada perubahan kapasitas produksi atau populasi ayam.
“Proses pelaksanaan perbaikan harus disampaikan ke DLH dalam waktu 14 hari kerja sejak surat peringatan diterima,”tegas peresetyo.
Sementara kepala dinas peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kurnadi, mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama DLH telah merespons laporan warga dengan langsung turun kelapangan.
“Hatur nuhun akang infonya . Alhamdulilah, kami dan DLH sudah merespons langsung pada hari jumat. ada beberapa tindakan yang disepakati dengan perusahaan untuk menanggulangi lalat,” ujar Asep Kurnadi kepada Wartawan, Selasa (25/02/25).
dengan adanya peringatan dari DLH dan langkah tindak lanjut dari Dinas peternakan, diharapkan PT. Tangkil Farm segera melakukan perbaikan untuk mengurangi dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. dan hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Tangkil Farm.