Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKota Pekanbaru

Dugaan Korupsi di BAZNAS Pekanbaru, Dana Zakat untuk Kepentingan Pribadi dan Politik?

365
×

Dugaan Korupsi di BAZNAS Pekanbaru, Dana Zakat untuk Kepentingan Pribadi dan Politik?

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pekanbaru. Laporan yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi ini menyoroti berbagai indikasi penyimpangan dana umat, termasuk penggelembungan harga sembako, penyalahgunaan program sosial, serta dugaan aliran dana zakat ke kampanye politik.

Laporan ini berlandaskan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana masyarakat berhak mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Senin (17/2/25).

Example 600x300

Berikut adalah rincian dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

1. Mark-up Harga Sembako: Dugaan Penyelewengan Miliaran Rupiah

BAZNAS Kota Pekanbaru diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan sembako antara tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil survei yang dilampirkan dalam laporan, harga yang ditetapkan jauh lebih tinggi dibanding harga pasar.

Paket Sembako I (Harga Pasar: Rp 181.000 – Harga BAZNAS: Rp 247.500)

Paket Sembako II (Harga Pasar: Rp 435.000 – Harga BAZNAS: Rp 500.000)

Jika jumlah sembako yang disalurkan mencapai ribuan paket, berapa miliar rupiah yang sebenarnya “menghilang”?

BACA JUGA:  Pengelola Galian C Diduga Ilegal di Pulau Tinggi Kampar Sebut Nama PJU Polda Riau dan Walikota Payakumbuh Terpilih Sebagai Pemilik

2. Program “Z Kafe”: Bermanfaat atau Hanya Dalih?

Salah satu program BAZNAS yang dipertanyakan adalah pendirian “Z Kafe” di Jalan Arifin Ahmad. Program ini dikucurkan dana ratusan juta rupiah, tetapi hanya melibatkan 4 mustahik (penerima zakat).

Laporan menyoroti apakah keempat orang tersebut benar-benar layak menerima manfaat berdasarkan kriteria fakir miskin sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 25 dan 27, yang menyatakan bahwa zakat wajib didistribusikan sesuai syariat Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.

Jika dana besar hanya menguntungkan segelintir orang, apakah program ini benar-benar untuk kemaslahatan umat, atau hanya dalih untuk proyek tertentu?

3. Dugaan Aliran Dana Zakat ke Kampanye Politik

Program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) yang diberikan pada 4 Oktober 2024 senilai Rp 50 juta diduga disalahgunakan untuk mendukung pasangan nomor urut 5 dalam Pilkada 2024, Agung Nugroho dan Makarius.

Dugaan ini diperkuat dengan video yang sempat viral, menunjukkan indikasi bahwa bantuan tersebut berhubungan dengan kampanye politik. Jika terbukti benar, ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pemilu serta penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan politik.

BACA JUGA:  Polsek Tapung Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Petapahan Jaya Dengan BB 4,86 Gram

4. Penyimpangan dalam Pelatihan Dai Ramadhan

Pada 19 Desember 2024, BAZNAS Kota Pekanbaru mengadakan Pelatihan Dai Ramadhan di Evo Hotel, dengan sumber dana yang dipertanyakan. Seharusnya, kegiatan ini didanai dari dana amil, tetapi justru menggunakan dana zakat yang seharusnya diperuntukkan bagi fakir miskin.

Mark-up Biaya Peserta

Peserta dikenai biaya Rp 510.000, padahal harga full-day meeting di Evo Hotel hanya sekitar Rp 110.000-Rp 150.000.

Setelah dipotong honor narasumber dan panitia, diperkirakan ada kelebihan pembayaran Rp 300.000 per peserta yang tidak jelas ke mana alirannya.

Komposisi Panitia Tidak Masuk Akal

Jumlah peserta: 55 orang

Jumlah panitia: 28 orang

Narasumber: 2 orang

Dalam standar lembaga pemerintahan, panitia maksimal hanya 10% dari jumlah peserta. Fakta bahwa panitia mencapai 50% dari total peserta menimbulkan dugaan bahwa ini adalah skema “bagi-bagi honor” dari dana zakat.

5. Gaji Ganda: Seorang Pengurus BAZNAS Diduga Melanggar Perpres

Laporan juga mengungkap bahwa salah satu pengurus BAZNAS Kota Pekanbaru tetap menerima gaji sebagai dosen PPPK di UIN Suska sambil masih menjabat sebagai pengurus BAZNAS.

BACA JUGA:  Sebuah Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Terbakar Hebat di Kota Pekanbaru

Padahal, menurut Perpres 104 Tahun 2020, seorang ASN yang menduduki jabatan publik harus memilih salah satu pekerjaan. Jika terbukti benar, ini adalah bentuk pemalsuan data dan penyalahgunaan kewenangan.

Tuntutan Pelapor: Kejati Riau Harus Bertindak.

Para pelapor meminta agar:

1. BAZNAS Kota Pekanbaru segera dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan.

2. Seluruh pengurus BAZNAS diperiksa sesuai ketentuan hukum.

3. Kejati Riau segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana zakat ini.

 

Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang seharusnya transparan dan amanah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan praktik penyalahgunaan ini akan terus berlanjut, merugikan umat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana zakat.

Akankah Kejati Riau bergerak cepat, atau kasus ini akan berlalu begitu saja?.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak BAZNAS Kota Pekanbaru memberikan Keterangan. (*)

Example 600x300
error: Content is protected !!