BENGKALIS – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli alat berat kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kali ini, transaksi jual beli dua unit alat berat jenis Vibro Roller diduga berujung kerugian mencapai Rp174 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Polda Riau pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diterima Republik Mata, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/449/X/2026/SPKT/Polsek Mandau/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Dalam dokumen tersebut, Muhammad Feri Hamdani tercatat sebagai pelapor, sementara Muhammad Haris Pratama tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan penipuan jual beli alat berat.
Berawal dari Kesepakatan Transaksi Dua Unit Vibro Roller
Berdasarkan uraian kronologi dalam laporan polisi, komunikasi antara pelapor dan pihak terlapor disebut telah berlangsung sejak Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana pembelian dua unit alat berat jenis Vibro Roller. Setelah tercapai kesepakatan, transaksi direncanakan berlangsung di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.
Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor bersama pihak terkait mendatangi lokasi gudang di kawasan PT IP, Kilometer 12 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan pengecekan unit alat berat.
Namun, transaksi yang semula diharapkan berjalan lancar justru berakhir dengan persoalan serius.
Uang Rp174 Juta Sudah Ditransfer, Dua Unit Alat Berat Tak Bisa Dibawa
Dalam kronologi yang tertuang pada dokumen laporan polisi, pelapor disebut telah mentransfer uang sebesar Rp174.000.000 ke rekening Bank BCA atas nama Muhammad Haris Pratama.
Setelah uang ditransfer, pihak terlapor disebut beralasan hendak pergi ke Bank BCA untuk menarik uang guna membayar upah anggota pengangkut sekaligus mengirimkan pembayaran kepada pemilik alat berat agar proses pengangkutan menggunakan trado dapat dilaksanakan.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, pihak terlapor tidak kembali sebagaimana yang diharapkan.
Situasi semakin rumit karena pemilik alat berat disebut belum menerima pembayaran. Akibatnya, dua unit Vibro Roller tersebut tidak diizinkan untuk dibawa keluar dari lokasi.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam transaksi tersebut. Uang sebesar Rp174 juta telah ditransfer, tetapi barang yang menjadi objek transaksi tidak berhasil dikuasai oleh pihak pembeli.
Polisi Diminta Tidak Membiarkan Kasus Ini Berlarut-larut
Munculnya laporan ini menjadi perhatian serius dan patut mendapatkan penanganan profesional dari aparat penegak hukum.
Penyidik Polsek Mandau diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, menelusuri aliran dana Rp174 juta, memeriksa rekening penerima, serta meminta keterangan pemilik dua unit alat berat yang menjadi objek transaksi.
Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Kasus ini juga perlu didalami untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.













