Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan

23
×

233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Kampar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar. Menurutnya, banyaknya perusahaan yang beroperasi harus sejalan dengan meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

 

Example 600x300

Sanusi mengatakan, berdasarkan data pada sistem Online Single Submission (OSS), terdapat sekitar 233 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Kampar. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 perusahaan merupakan kategori usaha menengah dan besar. Sementara jika digabungkan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), jumlah usaha yang terdaftar mencapai sekitar 6.000.

 

“Komisi III DPRD Kampar harus segera memanggil seluruh perusahaan. Kehadiran investasi di Kampar harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal,” kata Sanusi, Rabu (1/7/2026).

 

Ia menegaskan, ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Pada Pasal 50 ayat (5) diatur komposisi penempatan tenaga kerja sebesar 40 persen tenaga kerja lokal dan 60 persen tenaga kerja dari luar daerah sesuai kebutuhan perusahaan.

 

“Perda sudah mengatur dengan jelas. DPRD melalui fungsi pengawasannya harus memastikan ketentuan tersebut benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegasnya.

 

Sanusi meminta Komisi III DPRD Kabupaten Kampar menghadirkan seluruh perusahaan bersama OPD terkait dalam forum RDP guna mengevaluasi pelaksanaan Perda, termasuk komitmen perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal.

 

“Sudah saatnya persoalan ini dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perusahaan yang beroperasi di Kampar menjalankan kewajibannya terhadap daerah dan memberikan kesempatan kerja bagi putra-putri Kampar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sanusi.

Example 600x300
error: Content is protected !!