Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKabupaten Kampar

Dekat Polsek, Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU 14-283628 Lipat Kain Beroperasi Terang-Terangan?”

87
×

Dekat Polsek, Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU 14-283628 Lipat Kain Beroperasi Terang-Terangan?”

Sebarkan artikel ini

BPH Migas dan PT Pertamina Wajib Memberikan Sanksi Berat

KAMPAR – Dugaan praktik penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 14-283628 Lipat Kain, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyaluran BBM subsidi kepada pihak-pihak tertentu yang tidak berhak.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi dari sejumlah sumber, aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite diduga dilakukan secara tidak wajar dan berlangsung berulang. Kamis (5/3/2026).

Example 600x300

Modus yang terpantau di lokasi antara lain pengisian menggunakan jerigen dalam jumlah besar, kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi, hingga kendaraan jenis cold diesel yang melakukan pengisian secara berulang dalam waktu relatif singkat.

Aktivitas tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik penampungan dan penjualan kembali BBM subsidi oleh pihak-pihak yang selama ini dikenal masyarakat sebagai mafia BBM.

Padahal, BBM subsidi merupakan program negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang membutuhkan. Penyimpangan distribusi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut.

SPBU Bungkam Saat Dikonfirmasi

Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, Media Republik Mata telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak manajemen SPBU 14-283628 Lipat Kain.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi terkait dugaan penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.

Berpotensi Melanggar Hukum

Sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana serius.

Pada Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi energi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

BPH Migas Diminta Segera Audit

Sejumlah pihak mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera melakukan audit distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.

Pengawasan ketat dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan penyaluran BBM subsidi di lapangan.

Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga sebagai operator distribusi BBM nasional juga diminta melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU yang diduga bermasalah.

Jika diperlukan, aparat penegak hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diharapkan dapat turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya praktik mafia dalam distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

Negara Jangan Kalah oleh Mafia BBM

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Tanpa pengawasan yang ketat, jaringan mafia BBM kerap memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan besar dari barang bersubsidi milik negara.

Karena itu, publik menilai penindakan tegas dan audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru jatuh ke tangan para pemain yang mencari keuntungan dari celah kebijakan energi nasional.

Sementara itu, Media Republik Mata menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan praktik penyaluran BBM subsidi di wilayah tersebut.

Apabila di kemudian hari pihak SPBU 14-283628 Lipat Kain memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Example 600x300
error: Content is protected !!