KAMPAR – Penegakan hukum di Kabupaten Kampar kembali diuji. Tambang galian C ilegal di Kilometer 18 Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, yang sebelumnya dirazia aparat, kini kembali beroperasi secara terang-terangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit alat berat jenis excavator bebas mengeruk pasir dan kerikil. Tidak ada penyegelan. Tidak ada garis polisi. Tidak ada tanda penghentian permanen. Selasa (24/2/2026).
Padahal, tim gabungan dari Polres Kampar sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Lalu pertanyaannya:
Apakah razia hanya formalitas?
Razia Sekadar Pencitraan?
Warga sekitar mengaku heran. Aktivitas tambang yang diduga milik inisial Amr dan dikelola oleh E dan P itu seperti tidak tersentuh hukum.
“Baru saja dirazia, sekarang sudah kerja lagi. Kalau begini, razia itu untuk siapa?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Jika benar tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka secara hukum aktivitas itu masuk kategori ilegal. Namun fakta bahwa operasi kembali berjalan hanya berselang singkat dari razia memunculkan dugaan serius:
Apakah ada pembiaran? Atau bahkan perlindungan?
Di Mana Ketegasan Aparat?
Penindakan tambang ilegal seharusnya tidak berhenti pada kegiatan simbolis. Publik berhak mengetahui:
Apakah ada alat berat yang disita?
Apakah sudah ada penetapan tersangka?
Apakah ada proses hukum yang berjalan?
Mengapa tidak dilakukan penyegelan permanen?
Tanpa transparansi dari Polres Kampar, ruang spekulasi akan semakin liar.
Dampak Nyata: Negara Rugi, Lingkungan Hancur
Tambang galian C ilegal bukan sekadar soal administrasi. Aktivitas ini berpotensi:
Merusak struktur tanah dan memicu longsor
Menghancurkan badan jalan akibat lalu lalang truk bermuatan berat
Mengganggu sumber air warga
Menghilangkan potensi pajak dan retribusi daerah
Ironisnya, masyarakat yang terdampak justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Investigasi Akan Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tambang tersebut masih beroperasi pasca-razia.
Jika aparat tidak segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, maka wajar jika muncul pertanyaan besar:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berlaku bagi yang tidak punya “kekuatan”?
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari semua pihak terkait.















