Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
DaerahKabupaten Kampar

Camat Tapung Hilir Tidak Tau Kalau Ada Pungli Terhadap Masyarakat Saat Pembagian Sertifikat Program PPTPKH

195
×

Camat Tapung Hilir Tidak Tau Kalau Ada Pungli Terhadap Masyarakat Saat Pembagian Sertifikat Program PPTPKH

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Mencuat ke publik persoalan pungutan liar terhadap masyarakat di Tapung Hilir saat pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Kampar memberikan sertifikat pembebasan kawasan hutan.

Camat Tapung Hilir Nurmansyah, S.STP., M.M saat dikonfirmasi media ini, mengatakan bahwa sebelumnya tidak mengetahui isu pungutan liar terhadap masyarakat Tapung Hilir oleh oknum – oknum KUD. Sabtu (1/2/2025).

Example 600x300

“Kami dari kecamatan baru tau adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan saat pembagian sertifikat pembebasan kawasan hutan setahun yang. Itupun, melalui media kemarin,” ujarnya.

Nurmansyah membeberkan, dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah program Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), gratis semua kepengurusannya.

BACA JUGA:  Kamis Depan PPA Kampar Akan Asesmen Korban Kekerasan di Tambang

“Gak ada biaya, kan semua prosesnya sudah ditanggung oleh pemerintah. Ini murni program pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan konflik agraria,” bebernya.

Masih dikatakan Nurmansyah, apa bila hal itu benar, maka kami dari pihak Kecamatan siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah oknum KUD yang ada di Tapung Hilir.

“Kita himbau masyarakat yang jadi korban silahkan laporkan hal ini ke pihak berwajib. Sebab ini melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat di Riau akan segera membuat laporan resmi di Polres Kampar dan Polda Riau terkait pungutan liar terhadap masyarakat sebesar Rp 2 juta per hektar.

“Kita telah mengumpulkan bukti dari beberapa masyarakat, dan telah kita kaji, Senin atau Selasa depan kita laporkan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” ujar salah satu ketua LSM yang minta jangan di sebut kan lembaganya demi kebaikan bersama.

Example 600x300
error: Content is protected !!