Ragam

Garap Lahan yang Diklaim Berstatus APL, Larisman Sihombing Masih Ditahan, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

2
×

Garap Lahan yang Diklaim Berstatus APL, Larisman Sihombing Masih Ditahan, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Tembilahan,- Larisman Sihombing masih mendekam di tahanan Polres Indragiri Hilir (Inhil) dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang kehutanan. Kuasa hukumnya mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Larisman karena mengklaim lahan yang digarap kliennya berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.

Melalui praperadilan, tim kuasa hukum meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut. Status dan peruntukan lahan menjadi salah satu pokok yang akan mereka buktikan dalam persidangan.

Example 600x300

Larisman disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan terkait Cipta Kerja.

Namun, tim kuasa hukum menilai status lahan harus diperiksa berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka mengaku telah mengumpulkan data dari lokasi yang digarap Larisman untuk menguji dasar perkara yang menjerat kliennya.

Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., bersama Rusdi Bromi, S.H., M.H., dan Tobert Rinto Purba dari Kantor Hukum Hasran & Partners mendampingi Larisman dalam upaya hukum tersebut.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum mengajukan 12 petitum kepada hakim tunggal Candra, S.H., M.H. Salah satu tuntutannya adalah meminta agar penetapan tersangka terhadap Larisman dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Permohonan itu didasarkan pada dalil bahwa lahan yang digarap Larisman berada di kawasan APL dan kegiatan tersebut dilakukan dengan iktikad baik.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, tim kuasa hukum mengikuti persidangan praperadilan setelah agenda sebelumnya sempat ditunda. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, persidangan tersebut berkaitan dengan penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Usai persidangan, Hasran menyatakan pihaknya menghormati jawaban yang disampaikan termohon. Meski demikian, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji lebih lanjut karena menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli dalam agenda pembuktian. Keterangan ahli diharapkan dapat memperjelas status kawasan lahan sekaligus aspek hukum yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan praperadilan.

Sementara itu, keluarga Larisman berharap perkara tersebut diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Mereka mempertanyakan penerapan penegakan hukum dalam perkara kehutanan, mengingat menurut mereka Larisman menggarap lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Meski demikian, klaim mengenai status APL dan keberatan atas penetapan tersangka masih merupakan dalil pihak pemohon yang harus diuji dalam persidangan. Hakim akan menilai permohonan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap keabsahan penetapan tersangka dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum hakim menjatuhkan putusan.

error: Content is protected !!