Republikmata.co.id, Franlin Ilham Mahendra, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) asal Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menyoroti dugaan penyalahgunaan kawasan sempadan sungai oleh PT Arara Abadi Distrik Nilo. Menurutnya, kawasan sempadan sungai merupakan wilayah yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi badan sungai, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ia menilai bahwa setiap aktivitas perusahaan yang berada di sekitar kawasan sungai harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai perlindungan sempadan sungai. Apabila terdapat aktivitas penanaman akasia atau kegiatan operasional lainnya yang memasuki kawasan sempadan sungai dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan dievaluasi oleh instansi berwenang.
“Jangan sampai kepentingan investasi dan aktivitas perusahaan mengabaikan fungsi ekologis sungai serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Kawasan sempadan sungai bukan sekadar lahan kosong yang dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan. Harus ada kejelasan mengenai batas kawasan, status perizinan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan,” tegas Franlin Ilham Mahendra.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah, instansi yang membidangi sumber daya air, serta aparat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi sempadan sungai di wilayah operasional PT Arara Abadi Distrik Nilo. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup verifikasi batas sempadan, kesesuaian kegiatan perusahaan dengan perizinan, serta dampak aktivitas terhadap fungsi sungai dan lingkungan sekitarnya.
Franlin juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kawasan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta agar penanganannya dilakukan secara tegas, objektif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sebagai mahasiswa, kami memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi persoalan lingkungan di daerah kami. Kami tidak ingin pembangunan dan aktivitas ekonomi berjalan dengan mengorbankan kelestarian sungai. Karena itu, dugaan ini harus diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun merugikan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Ketentuan mengenai garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Dalam Pasal 6, peraturan tersebut mengatur garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan berdasarkan klasifikasi sungai dan luas daerah aliran sungai (DAS).
Untuk sungai dengan luas DAS lebih dari 500 kilometer persegi, garis sempadan ditetapkan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sementara itu, sungai dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 kilometer persegi memiliki garis sempadan paling sedikit 50 meter.
Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat perlindungan kawasan sempadan sungai merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (Red)













